Pasca 1 Bulan Larangan PNS Rapat di Hotel, Ini Dampaknya

Pasca 1 Bulan Larangan PNS Rapat di Hotel, Ini Dampaknya

- detikFinance
Senin, 05 Jan 2015 11:45 WIB
Pasca 1 Bulan Larangan PNS Rapat di Hotel, Ini Dampaknya
Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan aturan larangan PNS rapat di hotel untuk penghematan anggaran. Selama 1 bulan kebijakan itu berlaku, kalangan pengusaha hotel mulai merasakan dampaknya.

Larangan PNS menggelar rapat di luar kantor berlaku mulai 1 Desember 2014. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Johnnie Sugiarto menyampaikan dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha.

"Ada hotel yang sudah mulai mengurangi jumlah karyawannya, karena nggak ada kegiatan," katanya kepada detikFinance, Senin (5/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, hotel-hotel yang mengurangi jumlah karyawan tersebut berad‎a di kawasan Jawa Timur, Bukittinggi Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan daerah-daerah lainnya.

Hotel-hotel yang biasa dipakai untuk rapat PNS dan instansi pemerintah adalah hotel berkelas bintang 2 hingga bintang 4, dan rata-rata menggantungkan separuh total bisnisnya untuk menyediakan fasilitas pertemuan dan rapat.

‎"Di Malang ada hotel yang 80% dari situ, growth. Tergantung ada yang sampai 70%. Kalau dari awalnya hotel itu tamunya orang asing itu nggak kena, kaya beberapa hotel di Bali itu nggak kena‎," jelasnya.

Kondisi tersebut juga terjadi di hotel-hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kebanyakan hotel di sana menurutnya memang menyasar pasar penyediaan fasilitas rapat PNS.

‎"Begitu nggak ada yang rapat itu langsung kolaps, tutup sih nggak. Tapi sampai mengurangi aktivitas sudah ada. Karena nggak ada kegiatan, berarti nggak ada uang masuk, dari mana mau bayar‎ gaji," jelasnya.

Johnnie mengatakan terpaksa pihak manajemen hotel harus membebastugaskan sementara karyawannya. Karyawan yang biasa diberdayakan untuk melayani kegiatan rapat kebanyakan adalah karyawan informal atau yang belum diangkat menjadi karyawan tetap di hotel tersebut.

"Seperti banquet di acara-acara seperti itu," jelasnya.

Ia mengatakan setiap hari selalu ada kegiatan rapat yang dilakukan PNS di hotel. Namun dengan adanya aturan yang dikeluarkan ini, bisnisnya kian sepi.

"Pasti setiap hari ada, setiap hari kebanyakan weekdays. Kalau yang buat yang marketnya pemerintah punya anggaran itu sama sekali hilang. Karena tak ada pemerintah yang berani melanggar‎. Kecuali kalau korporat," tuturnya

Menurut Johnnie, efek dari pemberlakukan aturan ini bukan hanya buruk bagi pengusaha hotel saja, namun pada kegiatan ekonomi di daerah.

‎"Saya pikir di satu pihak pemerintah hanya melihat penghematan, sebenarnya uang itu berputar juga," tutur Johnnie

Ia beralasan bila pemerintah mengadakan rapat di hotel, maka ada 21% uang berupa tax and service yang harus disetorkan pihak hotel. Dari besaran tersebut, senilai 10% dibayarkan untuk pajak bagi pemasukan kas pemerintah daerah.

"10% dibayarkan untuk uang service karyawan. Uang seperti uang tip, itu dikumpulkan dan dibagikan untuk mereka setiap tanggal 15%. Daya beli mereka jadi turun karena tidak dapat uang," tuturnya.

‎Johnnie juga menuturkan, kebijakan ini juga berpengaruh terhadap produsen makanan, minuman, bahan pokok di kelas bawah. Tak ada kegiatan rapat berarti mengurangi konsumsi makanan dan minuman.

"Jadi yang kehilangan banyak justru itu masyarakat bawah, kalau dia rapat di hotel itu kan ada coffee break atau makan siang. Larinya kita beli makanan, konsumsi daging, telur, supplier kita teriak semua," katanya.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads