Ketua Umum PHRI S.B. Wiryanti Sukamdani mengatakan, pihaknya mendapatkan penjelasan langsung dari JK yang mengatakan, pemerintah membatasi rapat PNS di hotel, bukan melarang. Alasan aturan tersebut adalah untuk efisiensi anggaran.
"Pembatasan itu artinya, kalau tidak perlu rapat yang penting, rapatnya dikurangi. Kalau tidak perlu mengadakan perjalanan, perjalanan dikurangi seperti itu," ujar Yanti di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanti mengatakan, JK menjelaskan kepada PHRI bahwa pemerintah ingin melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas. Anggaran perjalanan dinas Rp 45 triliun tahun lalu memang ingin dipangkas pemerintah
"Artinya misalnya begini, misalnya rapat diadakan 100 kali tapi kalau perlu 70 kali ya nggak usah 100 kali. Itu juga kalau bisa dilakukan di kantor-kantor pemda dan cukup dilakukan di sana, tidak dilakukan di luar kantor," ujar Yanti meniru penjelasan JK.
(dnl/hen)











































