Dalam aturan yang berlaku sekarang, tarif PPh dikenakan sebesar 5% untuk jenis apartemen, kondominium dan sejenisnya. Dengan syarat harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Namun ketentuan ini akan diubah menjadi syarat harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi. Artinya ada upaya ekstensifikasi pajak untuk PPh yang dibebankan kepada penjual atau pengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena banyak apartemen itu banyak pengembang yang nakal lah. Intinya memanipulasi luas apartemen untuk menghindari kena pajak atau pengenaan pajak lebih tinggi. Jadi ita mau tertibkan itu," ungkap Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (28/1/2015)
Bambang mengatakan, banyak sekali potensi penerimaan pajak yang kemudian hilang begitu saja akibat praktik manipulasi pengembang. Sehingga cara yang paling tepat adalah dengan mengubah persyaratakan pengenaan pajak.
"Dengan penerapan ini tentunya juga dapat uang masuk," tegasnya.
(mkl/hen)










































