Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penetapan standar baru dalam penetapan nilai tanah dan bangunan akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum, khususnya mempercepat pembangunan infrastruktur.
Bila sudah ada nilai 'batas atas' maka masyarakat yang terkena pembebasan lahan tak bisa lagi meminta ganti rugi di atas batas ketentuan. Selama ini proses pembebasan lahan sulit mencapai titik temu, karena pemerintah masih berpatokan dengan NJOP, sedangkan masyarakat berpatokan pada nilai pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecepatan pembebasan lahan sangat mungkin terjadi dengan sistem 'batas atas', karena ada kepastian harga tanah yang membatasi sebuah pembebasan lahan. Harapannya tidak ada celah bagi spekulan yang kerap 'merecoki' upaya pembebasan lahan dalam berbagai program pembangunan infrastruktur.
Ia menceritakan, selama ini, para spekulan kerap bertindak sebagai 'provokator' yang menyebabkan negosiasi pembebasan lahan dalam sebuah program pembangunan infrastruktur berjalan alot. Para spekulan ini menghasut masyarakat untuk menaikkan harga tanah yang dimilikinya dengan harga yang jauh dari NJOP bahkan jauh dari harga pasar yang wajar.
"Sebelumnya mau bangun jalan, mau bangun rusun, pembangkit, bendungan dan lain-lain itu selalu bermasalah karena direcoki spekulan. Spekulan bisa ada karena kita nggak ada pembatasan harga, nggak ada pengendalian. Kalau sudah ditetapkan begini, nggak ada lagi transaksi yang harganya liar atau terlalu jauh dari harga pasar. Spekulan nggak punya ruang gerak," tegasnya.
Dengan adanya aturan ini tak ada transaksi jual beli yang nilainya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan. Namun demikian, dalam penetapannya pemerintah akan berusaha menentukan komposisi yang pas sehingga pihak-pihak yang memiliki kaitan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak merasa dirugikan.
"Dengan Zonasi Nilai Tanah ini, kita kunci harga maksimal tanahnya tentu dengan perhitungan yang adil untuk masyarakat maupun pengembang atau kontraktor. Jadi masyarakat tidak merasa kerendahan pengembang juga nggak merasa ketinggian," katanya.
Selama ini, ketentuan NJOP memiliki dasar hukum yang kuat dari mulai dari Undang-Undang No 12 tahun 1994 yang menyebutkan NJOP sebagai acuan penetapan pajak, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor Nomor 523/KMK.04/1998 tentang pembagian klasifikasi NJOP hingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang penetapan besaran NJOP.
Ferry menjelaskan pihaknya sedang membuat daftar aturan terkait yang sudah berlaku untuk dilakukan kajian ulang untuk direvisi seperti undang-undang hingga peraturan menteri.
(dna/hen)











































