Rencananya, Pulau Reklamasi di Jakarta Punya 'Opera House' dan Tersambung Tol

Rencananya, Pulau Reklamasi di Jakarta Punya 'Opera House' dan Tersambung Tol

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 11 Feb 2015 12:09 WIB
Rencananya, Pulau Reklamasi di Jakarta Punya Opera House dan Tersambung Tol
Jakarta - Proyek reklamasi pulau buatan di Teluk Jakarta yang akan dibuat Pemerintah Provinsi Jakarta, kabarnya dikeluhkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), yang menjadi salah satu pengembang pulau buatan, sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah rencana.

Sebelumnya, Vice President Corporate Marketing Agung Podomoro Land, Indra W. Antono mengatakan, perseroan berencana membuat pulau buatan yang tersambung dengan proyek-proyek Agung Podomoro di kawasan Pluit Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan bakal ada tol yang tersambung ke pulau buatan tersebut, dan langsung terkoneksi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Belum diketahui dana total untuk pembuatan proyek pulau buatan seluas 165 hektar tersebut, namun kisarannya adalah Rp 2 triliun-Rp 3 triliun.

Selain itu, Agung Podomoro juga berencana membuat bangunan ikonik semacam 'Opera House' di Sydney, Australia.

Atau bisa juga, dibangun bangunan-bangunan simbolis seperti Monasnya Jakarta,

Wakil Direktur I Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyebutkan, proyek pulau buatan tersebut akan dibuat layaknya sebuah kota mandiri dengan fasilitas yang lengkap.

"Yang dibangun di sana selumayan lengkap, ada satu kota. 165 hektar ada office, hunian, perdagangannya fasilitas umumnya," tuturnya.

Selain itu, akses menuju pulau buatan ini akan dibangun jembatan yang terhubung dengan β€Žgreen bay pluit yang juga merupakan proyek milik pengembang berkode emiten APLN ini.

Bila tidak halang merintang, pulau buatan ini akan selesai 2020.

Pihak Agung Podomoro pernah memberi pernyataan, pembangunan pulau buatan ini dilakukan oleh anak usahanya, yaitu PT Muara Wisesa Samudera.

Anak usaha tersebut sudah mendapatkan izin reklamasi pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2238 Tahun 2014, per tanggal 23 Desember 2014.

Namun dalam keputusan itu, pelaksanaan reklamasi yang dimaksud terbatas, pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.

Rencananya proyek reklamasi pantai ini akan menghasilkan 17 pulau buatan yang berlokasi dekat bibir pantai utara Jakarta yang diberikan nama berdasarkan alfabet dari A sampai Q.

Berikut daftar rincian luas masing-masing pulau buatan ini:

  1. Pulau A memiliki luas 79 hektar
  2. Pulau B memiliki luas 380 hektar
  3. Pulau C memiliki luas 276 hektar
  4. Pulau D memiliki luas 312 hektar
  5. Pulau E memiliki luas 284 hektar
  6. Pulau F memiliki luas 190 hektar
  7. Pulau G memiliki luas 161 hektar
  8. Pulau H memiliki luas 63 hektar
  9. Pulau I memiliki luas 405 hektar
  10. Pulau J memiliki luas 316 hektar
  11. Pulau K memiliki luas 32 hektar
  12. Pulau L memiliki luas 481 hektar
  13. Pulau M memiliki luas 587 hektar
  14. Pulau N memiliki luas 411 hektar
  15. Pulau O memiliki luas 344 hektar
  16. Pulau P memiliki luas 463 hektar
  17. Pulau Q memiliki luas 369 hektar

Beberapa pengembang yang tercatat dalam proyek ini antara lain:

  1. PT Pelindo menggarap 1 pulau
  2. PT Manggala Krida Yuda 1 pulau
  3. PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau
  4. PT Jakarta Propertindo 2 pulau
  5. PT Muara Wisesa Samudra 1 pulau
  6. PT Saladri Ekapaksi 1 pulau
  7. PT Kapuk Naga Indah 5 pulauβ€Ž
(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads