Direktur Pesisir dan Lautan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Eko Rudianto mengatakan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) termasuk zonasi laut lokasi tempat dibuatnya 17 pulau tersebut.
"Pemda DKI telah memasukan 17 pulau itu dalam RTRW DKI. Tetapi DKI belum punya rencana zonasi (laut). Sedang dalam proses sepertinya," katanya kepada detikFinance, Rabu (11/02/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dalam proses, karena memang RTRW DKI itu dijelaskan 17 pulau sudah berlangsung di rencana tata ruang wilayah kita," imbuhnya.
Belum selesainya kajian tata ruang wilayah dan zonasi laut tempat dibangunnya 17 pulau reklamasi buatan itu sempat dikeluhkan Dirjen KP3K Sudirman Saad.
"Untuk mendapatkan izin perlu ada alokasi ruang dulu, tata ruangnya dulu harus selesai, karena di depan DKI ini itu pipa kabel bawah laut sangat banyak. Ada pipa dari tengah laut Jawa masuk ke Muara Karang ditarik ke Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Jadi kalau ditimpa reklamasi di atasnya bagaimana? untuk itu perlu adanya tata ruang," papar Saad kemarin.
Menurut Saad bila tidak dibuat tata ruang wilayah, maka pembangunan proyek tersebut bisa saja membahayakan wilayah daratan yang ada di sekitar terutama DKI Jakarta.
"Untuk koridor pipa kabel bawah laut ini posisinya dimana, jika ada pipa ya jangan dibangun reklamasi di situ berbahaya," tegasnya.
Seperti diketahui dari 17 Pulau buatan, salah satunya sedang direklamasi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk seluas 165 hektar untuk bagian Pulau G. Mereka mengaku sudah mengantongi izin reklamasi.
Jauh sebelum ada program ini, pengembang Intiland sejak 1986 sudah melakukan reklamasi di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
(wij/hen)











































