Ia juga menegaskan perpanjangan izin reklamasi untuk 17 pulau buatan yang dikeluarkan Pemprov saat ini, tidak melanggar aturan, karena berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1995.
"Pulau itu disetujui saya, 17 pulau disetujui zamannya Pak Harto tahun 1995 sudah Keppres-nya, 17 pulau," ujar Ahok di sela meninjau pengerjaan waduk Sunter, Jakarta Utara, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pakai premanisme, eh lu mau bangun pulau mau izin nyambung dari saya, ada syaratnya. Tolong tambah kewajiban beresin banjir. Itu aja saya lakukan," katanya.
"Saya agak preman nekan mereka aja, lu jangan bikin pulau lu selamat sendiri. Tolong dong kamu untung, bantu kita beresin sini. Ada Keppres tahun 1995, kalau ngebatalin saya dituntut. Kalau nggak mau cabut Keppres-nya. Jakarta Monorail (PT JM) saja nggak jelas mau tuntut gua, apalagi yang jelas," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diketahui, dasar Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perpanjangan izin reklamasi berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) karena masuk kawasan strategis nasional (KSN).
Mereka mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Untuk pesisir pantai kurang dari 12 mil dan bukan termasuk kawasan strategis nasional, sehingga setiap perizinan di zona ini menjadi wewenang gubernur. Sedangkan untuk zona atas 12 mil sampai 200 mil menjadi kewenangannya menteri kelautan dan perikanan.
Terkait kasus di Jakarta, pesisir Teluk Jakarta masuk dalam KSN. Selain di Jakarta, KS juga mencakup di Surabaya (Gerbang Kertasusila) ada juga, Surabaya, Gresik itu kawasan strategis. Di Bali namanya kawasan Sarbagita, Denpasar, Badung (termasuk Gianyar),
KSN mencakup tempat latihan perang TNI AL, kawasan konservasi yang merupakan warisan dunia dan kawasan yang oleh pemerintah memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Hampir semua kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta atau Jabodetabek masuk ke dalam KSN.
Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, yakni PT Muara Wisesa Samudera akan membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Agung Podomoro hanya salah satu dari sekian banyak pengembang lainnya yang akan menggarap 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
(aws/hen)











































