Memiliki properti di kawasan strategis dan kawasan elit mungkin jadi dambaan sebagian orang. Jenis properti yang bisa dimiliki pun tak harus dalam bentuk hunian, namun bisa dalam bentuk properti komersial seperti rumah toko (ruko).
Namun investor properti harus mempertimbangkan soal status lahan properti yang akan dibelinya. Misalnya selain mempertimbangkan aspek legalitas apakah lahan itu sengketa atau tidak, juga perlu diperhatikan tingkat status lahan tersebut, apakah bisa ditingkatkan menjadi hak milik atau hanya hak guna bangunan (HGB) saja karena lahannya di atas hak pengelolaan (HPL).
Ahli Feng Shui Suhu Yo memiliki pengalaman membeli properti di lahan HPL, Menurutnya ada konsekuensi yang harus ditanggung konsumen ketika membeli properti yang berstatus HGB di atas HPL yaitu harus melakukan perpanjangan HGB. Meski kawasan semacam ini termasuk wilayah yang strategis dan masuk kawasan elit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalaman lain juga dialami Suhu Yo, rukonya yang akan dijual di Bandung, hingga kini belum laku karena statusnya HGB di atas HPL.
"Juga Ruko Paskal Hyper Square Bandung status tanahnya milik PJKA yang sampai saat ini sulit di jual," jelas Suhu Yo.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan status lahan pulau hasil reklamasi hanya sebagai hak guna usaha/bangunan (HGU/HGB) saja bagi pengembang. Lahan ini menjadi tanah negara yang skemanya melalui hak pengelolaan (HPL) oleh pemda, artinya HGB di atas HPL.
"Mereka membangun, tetapi tanahnya bukan berarti jadi milik mereka (pengembang). Tetapi punya negara. Jadi nantinya tanah itu sifatnya HGU atau HGB di atas tanah negara," katanya Ferry kemarin.
Ferry mengatakan hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang salah satunya berbunyi "Tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut"
Ferry menegaskan, meskipun akan dikuasai negara, namun para pengembang tidak perlu khawatir rugi menginvestasikan dananya untuk menggarap proyek reklamasi.
Para pengembang akan diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu hingga dana investasi yang sudah digelontorkan bisa kembali. (rrd/hen)











































