"Kalau saya ketemu Pemda, mereka oke-oke saja. Tidak ada masalah," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Ia pun menegaskan, bila ada Pemda yang menolak usulan ini berarti komitmen mereka untuk berpihak ke pada masyarakat kurang mampu perlu dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menyebut Pemda tidak perlu khawatir Pendapatan Asli Daerah akan merosot. Pasalnya, Pemda masih berwenang memungut pajak bangunan komersial rumah kontrakan, indekos, pertokoan, hotel, restoran, perkebunan, dan lain-lain.
Rencana ini, lanjut Ferry, telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo pada awal pekan lalu.
"Saya sudah ngobrol (dengan Presiden). Nanti, tunggu kelanjutannya. Ini kan berjalan. Ini kebijakan yang tidak tergesa-gesa, karena dia harus masuk di anggaran, sehingga paling cepat baru bisa 2016," jelasnya.
(dna/hds)











































