Ahok: Tak Ada Penghapusan Pajak Bumi Bangunan

Ahok: Tak Ada Penghapusan Pajak Bumi Bangunan

- detikFinance
Selasa, 17 Feb 2015 19:33 WIB
Ahok: Tak Ada Penghapusan Pajak Bumi Bangunan
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tak ada rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan oleh pemerintah pusat.

Ahok mengatakan sudah mendapatkan penjelasan dari Presiden Jokowi soal wacana penghapusan PBB.

"Nggak ada penghapusan PBB kok, presiden udah jelasin, yang dimaksud menteri bukan begitu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengatakan kabar ini sempat menjadi pertanyaan para kepala daerah di seluruh Indonesia. "Kemarin di (Istana) Bogor, bupati-bupati pada nanya tuh. Nggak ada," jelas Ahok.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan PBB dipungut hanya sekali dalam seumur hidup saat transaksi pembelian properti. Namun hal ini bukan berarti ada penghapusan PBB.

"Untuk pajak bangunan. Itu akan kita terapkan sebatas untuk bangunan komersial saja misalnya kos-kosan, kontrakan, hotel, restoran, toko dan sebagainya," jelas Ferry beberapa waktu lalu.

Ferry menegaskan usulannya ini didasarkan atas asas keadilan bagi setiap warga negara. Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayar pajak bangunan bila bangunan tersebut tidak mendatangkan penghasilan.β€Ž

"Kalau rumah tempat tinggal tidak kita kenakan. Bangunan itu (rumah tinggal) kan tidak mendatangkan penghasilan, mereka hanya tidur di sana. Lagipula kan masyarakat ituβ€Ž kan punya rumah bangun sendiri, genteng bocor mereka perbaiki sendiri, tembok retak mereka juga perbaiki sendiri," katanya.

Hal ini diharapkan bisa memaksimalkan potensi pendapatan negara sehingga bisa menutup kurangnya potensi pendapatan dari PBB, terkait usulan dikenakan pungutan PBB hanya 1 kali seumur hidup.

Penarikan PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah pusat tak lagi punya wewenang melakukan penarikan PBB.

Pemerintah pusat telah mengalihkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) ke pemerintah daerah. Sehingga butuh komunikasi dengan para daerah terkait gagasan ini.

Pengalihan BHPTB dan PBB P2 berdasarkan UU 28/2009. Pengalihan BHPTB akan dilakukan pada 1 Januari 2011 sedangkan PBB P2 wajib diberlakukan seluruh pemda paling lambat pada 1 Januari tahun 2014.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads