Karyawan Bergaji di Bawah Rp 4 Juta Dapat Bantuan DP KPR Rp 4 Juta

Karyawan Bergaji di Bawah Rp 4 Juta Dapat Bantuan DP KPR Rp 4 Juta

- detikFinance
Selasa, 03 Mar 2015 07:15 WIB
Karyawan Bergaji di Bawah Rp 4 Juta Dapat Bantuan DP KPR Rp 4 Juta
Jakarta - Pemerintah memperbaiki program KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah. Salah satu perbaikan program FLPP adalah adanya bantuan uang muka (DP) KPR Rp 4 juta.

Kategori MBR adalah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta bagi yang akan membeli rumah, dan pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk yang akan membeli rusun, dalam skema FLPP.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus menerangkan, ada dua program yang akan diselenggaran dalam program FLPP tahun ini. Hal ini untuk mendukung target pembangunan 1 juta unit rumah di 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, adalah subsidi bunga KPR, masyarakat hanya perlu menanggung bunga KPR sebesar 5%/tahun, flat masa kredit 15-20 tahun. Sebelumnya subsidi KPR diberikan lebih kecil, sehingga masyarakat masih harus menanggung bunga KPR 7,25%/tahun.

"Jadi yang pertama itu FLPP yang subsidi kredit. Saat ini yang berlaku adalah subsidi menjadi bunganya hanya 7,25%. Tapi dalam waktu dekat akan diturunkan menjadi 5%. Itu flat selama 20 tahun," jelas Maurin kepada detikFinance, di Kantor Kementerian PUPR‎, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Untuk memuluskan program tersebut, pemerintah sudah menganggarkan Rp 5,1 triliun, yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu. "Ada Rp 5,1 triliun. Itu untuk sekitar 66.000 sasaran MBR," papar dia.

Kedua, adalah FLPP dalam bentuk bantuan uang muka perumahan Rp 4 juta/rumah/calon nasabah KPR. Program ini merupakan program baru yang dicanangkan pemerintah. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran uang muka. Uang muka selama ini menjadi beban bagi MBR yang ingin punya rumah.

Maurin menjelaskan, pada program yang digelar periode sebelumnya, banyak pemohon yang terpaksa mengurungkan rencananya mengajukan KPR, meski sudah mendapat subsidi bunga kredit. Ini karena tidak sanggup membayar uang muka. Untuk itu, pemerintah menggelar program itu mulai Maret 2015.

"Misalnya dia mau beli rumah Rp 130 juta, lalu syarat DP 10% atau Rp 13 juta. Nah biasanya pada mundur, karena tahu tabungan mereka belum cukup. Makanya kita bantu dengan uang muka itu untuk meringankan," jelasnya.

Ia menjelaskan MBR bisa menerima dua program ini sekaligus. "Jadi sudah dapat subsidi KPR, masih bisa dapat juga bantuan uang muka perumahan.‎ Memang desainnya untuk memudahkan memiliki rumah," paparnya.

Untuk memuluskan program bantuan uang muka perumahan ini, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp‎ 220 miliar dalam APBN-P 2015. Pemerintah sedang mengusahakan sumber pendanaan baru, agar bantuan uang muka yang diberikan bisa lebih banyak menjangkau MBR di tanah air.

"Ada Rp 220 miliar. Itu sudah masuk dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran). Berarti bisa mendanai sekitar 5.500 rumah. Tapi ini bisa bertambah, sedang kami upayakan sumber pendanaan baru di luar APBN," tuturnya.

Fasilitas ‎ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni maksimal berpenghasilan Rp 4 juta/bulan untuk cicilan rumah tapak. Serta, berpenghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan untuk cicilan rumah susun.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads