Para pekerja non formal termasuk wiraswasta bisa mengajukan KPR subsidi bunga lewat skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Namun pekerna non formal yang mengajukan FLPP relatif lebih lama prosesnya daripada yang sudah punya slip gaji.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus menjelaskan, dengan penjaminan ini, pekerja non formal seperti pedagang bakso, pedagang sayur dan lainnya, bisa lebih mudah mengajukan KPR subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya kredit rumah untuk pekerja non formal seperti tukang bakso, tukang sayur dan sebagainya itu akan ada perusahaan penjaminnya. Seperti semacam asuransi," ujar Maurin kepada detikFinance di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dengan adanya jaminan ini, perbankan akan lebih mudah memberikan kepercayaan kepada calon nasabahnya yang pedagang Bakso cs karena kredit yang mereka salurkan telah dijamin oleh perusahaan penjamin kredit seperti BUMN Jasindo, Jamkrindo dan Askrindo
Tujuannya, bila di tengah proses nasabah mencicil terjadi kemacetan pembayaran atau non performing loan (NPL), maka perusahaan penjamin ini yang akan menanggung, sehinggga bank penyalur KPR tidak akan dirugikan.
"Jadi misalnya kredit itu dijaminkan, sewaktu-waktu terjadi NPL (kredit macet) itu nanti tidak menjadi tanggungan Bank pelaksana tapi ada perusahaan penjaminnya," jelas Maurin.
Skema ini, terinspirasi dari keberhasilan pemerintah dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam penyaluran KUR, Bank pelaksana juga dihadapkan pada tantangan yang sama yakni ketidakpastian pendapatan dari nasabahnya.
Namun, berkat adanya penjaminan KUR tersebut, perbankan bisa terhindari risiko kredit macet oleh nasabah KPR pekerja non formal. "Kita melihat keberhasilan program KUR dengan penjaminan kreditnya, untuk perumahan mungkin bisa diterapkan dengan pola yang sama," jelasnya.
Saat ini, program penjaminan KPR ini masih dibahas mendalam di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Pembahasan yang dilakukan terutama terkait teknis pemberian jaminan dan besaran premi yang harus dibayarkan dan penunjukan perusahaan pelaksana penjaminan.
Meski masih dalam pembahasan, Maurin menegaskan, bila program ini telah direalisasikan, pedagang Bakso cs penerima KPR subsidi tidak akan mendapat beban tambahan karena semua premu yang besarannya sekitar 0,3-0,4% dari total kredit yang diterima tersebut sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
"Ini kita masih pembahasan di bawah Menko Perekonomian. Nanti bisa ditunjuk apakah Jasindo, Jamkrindo dan Askrindo. Nanti ada penugasan dari Kemenko. Premi jaminan kredit nanti ditanggung pemerintah. Besarnya sekitar 0,3-04%. Dan itu ditanggung pemerintah dalam APBN," pungkasnya.
(dna/hen)











































