Pemerintah Tak Patok Gaji Terendah Penerima Bantuan DP KPR Rp 4 Juta

Pemerintah Tak Patok Gaji Terendah Penerima Bantuan DP KPR Rp 4 Juta

- detikFinance
Selasa, 03 Mar 2015 15:27 WIB
Pemerintah Tak Patok Gaji Terendah Penerima Bantuan DP KPR Rp 4 Juta
Jakarta - Pemerintak tak mematok batas terendah penghasilan para pekerja formal yang masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan KPR subsidi. Skema KPR subsidi bunga atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mematok batas atas atau gaji tertinggi.

Kategori MBR adalah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta bagi yang akan membeli rumah, dan pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk yang akan membeli rusun, dalam skema FLPP.

Program terbaru FLPP 2015 antara lain bantuan DP Rp 4 juta, DP hanya 1% (khusus BTN), hingga pemangkasan bunga KPR dari 7,25% jadi 5%/tahun flat hingga 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas maksimum Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dan batas maksimum untuk rumah susun Rpβ€Ž 7 juta/juta. Tapi kalau batas minimum nggak ada," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus kepada detikFinance, Senin (3/3/2015).

Tak adanya patokan penghasilan terendah bertujuan agar semua lapisan MBR bisa berpeluang mencicil KPR subsidi. Namun yang menjadi patokannya adalah aturan main dalam porsi cicilan kredit atau tanggungan KPR maksimal 30% dari penghasilan seseorang per bulan. Artinya selagi ada perbankan yang memberikan KPR dengan cicilan rendah, maka makin banyak kesempatan MBR bisa dapat kredit.

Ia mencontohkan bila ada pemohon FLPP dengan gaji Rp 1 juta/bulan tapi mengajukan cicilan Rp 800.000/bulan, maka sudah pasti ditolak oleh banl. Bank hanya menerima yang cicilan Rp 300.000 untuk gaji Rp 1 juta dan tidak sedang program kredit yang lain seperti kendaraan.

"Nggak mungkin dong kita membiarkan orang cicil Rp 800.000 sementara gajinya Rp 1 juta. Sisa Rp 200.000 nggak akan cukup untuk dia biaya hidup selama 1 bulan," katanya.

Maurin mengatakan memang ada kasus-kasus spesifik yang bisa dialami oleh seorang calon nasabah KPR subsidi. Misalnya seorang yang punya gaji 'tanggung' Rp 4,2 juta per bulan, maka secara aturan main tak boleh mendapatkan KPR subsidi skema FLPP jenis rumah tapak. Begitu pula dengan calon nasabah yang mau membeli rusun subsidi namun gajinya sedikit di atas ketentuan misalnya Rp 7,25 juta/bulan padahal batas aturan tertinggi hanya Rp 7 juta/bulan.

"Kalau lebih dari itu, itu nanti ada penelitian dari pihak bank penyelenggara. Bisa berkonsultasi langsung dengan bank penyelenggara. Dari kami ketentuan maksimumnya tidak bisa diubah," katanya.

Berikut Persyaratan Pemohon FLPP:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads