Namun bagi Anda yang ingin menikmati fasilitas ini tak perlu harus menunggu aturan ini terbit. Calon nasabah bisa mulai mengajukan KPR bersubsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) awal Maret ke bank-bank penyalur FLPP.
"Mudah-mudahan bulan ini keluar. Masyarakat nggak usah khawatir, sekarang ajukan saja nggak perlu ditunda, misalnya aturannya dikeluarkan tanggal 25 (Maret), itu bisa berlaku 1 Maret bagi yang sudah terlanjur dapat FLPP sekarang," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus kepada detikFinance, Selasa (3/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya persiapannya masih berjalan, supaya bagus jangan sampai ada masalah nantinya, jangan sampai salah sasaran ini kan uang negara, lalu dalam proses bisnisnya jangan sampai ada masalah," katanya.
Program terbaru FLPP 2015 antara lain bantuan DP Rp 4 juta, DP hanya 1% (khusus BTN), hingga pemangkasan bunga KPR dari 7,25% jadi 5%/tahun flat hingga 20 tahun.
Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta, untuk pembelian rumah tapak (landed house) dan penghasilan maksimal Rp 7 juta untuk pembelian rumah susun subsidi.
(hen/hds)











































