Direktur PT Tokyu Land Indonesia Tai Horikawa pihaknya telah memperhitungkan hal tersebut sehingga telah melakukan sejumlah langkah penyesuaian.
"Kami sebelumnya sudah berpengalaman selama 40 tahun berbisnis di Indonesia meskipun belum sebagai pengembang seperti sekarang. Dan masalah perpajakan memang sering kali ada perubahan. Tapi kami sudah terbiasa dengan perubahan kebijakan tersebut dan selama ini kami juga bisa melakukan penyesuaian. Jadi kami tidak khawatir," kata Horikawa di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, optimisme tersbut muncul setelah melihat kondisi Indonesia saat ini yang sangat mirip dengan Jepang pada 40 tahun silam.
"40 tahun lalu generasi muda Jepang sangat banyak. Mirip Indonesia saat ini. Sehingga kebutuhan rumah masih akan sangat tinggi. Selain itu, dengan inflasi gaji masyarakat Indonesia juga akan terus meningkat sehingga daya beli bukan satu kekhawatiran buat kami," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan upaya perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah untuk apartemen dan rumah tapak (landed house) berlaku 2015. Rencana aturan baru yang menyasar para pengembang ini memang masih dikaji di internal pemerintah.
Rencananya untuk rumah beserta tanah, semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Sedangkan untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
(dna/hen)











































