"Jadi kalau ada lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita siapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangkaraya, Jumat (13/3/2015).
Ferry akan menyampaikan wacana tersebut ke Dirjen Pajak agar tahun depan bisa direalisasikan soal pajak lahan. Saat ini, pajak terhadap lahan sudah dipungut oleh pemerintah daerah melalui jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan penerapan pajak progresif itu akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Selama ini memang banyak para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang membiarkan lahannya tak dimanfaatkan secara produktif. Lahan-lahan ini sempat disebut sebagai tanah terlantar, yang pada masa pemerintahan lalu sempat disebut mencapai 7 juta hektar.
"Tujuannya agar mereka tidak menyia-nyiakan lahan. Mau di perkotaan, perkebunan pokoknya nanti yang sia-sia kan lahan akan kena (pajak tambahan)," ujarnya.
(rvk/hen)











































