Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kementerian terkait berhasil mempercepat waktu pengurusan izin pertanahan, terkait sektor agraria,
kehutanan dan perhubungan. Misalnya kini sudah ada kepastian prosedur penyelesaiaan izin lahan untuk Hak Guna Usaha (HGU) hanya 90 hari dari sebelumnya tak pasti.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi
(end to end) ketenagalistrikan.
“Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek Independent Power Producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari,” kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan waktu 50 hari kerja” tambah Franky.
Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain: Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi
Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Survei/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.
Sedangkan perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi 5 hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal
Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Franky menambahkan, BKPM selanjutnya masih melakukan proses percepatan waktu pengurusan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan. Menurut Franky, BKPM sudah mengidentifikasi permasalahan izin lingkungan antara lain persyaratan yang hampir sama antara AMDAL Lingkungan dan AMDAL Lalin, serta munculnya izin gangguan dalam setiap persyaratan izin lingkungan. Sedangkan untuk IMB, BKPM mengidentifikasi adanya persyaratan berlapis pengurusan IMB dan duplikasi perizinan mekanikal elektrikal seperti izin lift serta izin penangkal petir.
“BKPM berharap percepatan izin lingkungan dan IMB dapat mempercepat proses perizinan bidang ketenagalistrikan,”kata Franky.
Presiden Jokowi saat peluncuran PTSP Pusat pada 26 Januari 2015 yang lalu menyatakan harapannya agar penyederhanaan perizinan listrik dapat terjadi dalam waktu 3 bulan. Sementara Wapres Jusuf Kalla saat mengunjungi PTSP Pusat di BKPM 24 Februari yang lalu menyebutkan seluruh perizinan di PTSP dapat selesai maksimal 6 bulan.
(hen/hds)











































