Menteri Agraria: Pengelola Makam Mewah yang Akan Kena Pajak

Menteri Agraria: Pengelola Makam Mewah yang Akan Kena Pajak

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2015 19:04 WIB
Menteri Agraria: Pengelola Makam Mewah yang Akan Kena Pajak
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk makam mewah. Selama ini makam bukan objek PBB berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pasal 77 Ayat 3 bagian C.

Menurutnya yang harus dikenakan PBB adalah pengelola makam-makam mewah, bukan konsumen yang membeli lahan makam mewah. Ia menegaskan pemerintah ingin ada kesetaraan hak bagi setiap masyarakat terhadap akses pemakaman.

Ia menegaskan ada ketidakadilan antara yang kaya dengan yang miskin di sekitar kawasan pemakaman mewah. Adanya makam mewah justru hanya memberi peluang bagi masyarakat atas terhadap lahan makam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bisa dimakamkan adalah hanya yang bisa bayar. Sementara mereka yang nggak punya duit meskipun rumahnya dekat makam harus cari tempat lain yang lebih jauh untuk pemakaman," ujar Ferry di kantornya, Jakarta, kepada detikFinance, Jumat (16/4/2015).

Bila aturan ini jadi diterapkan, maka diharapkan praktik 'komersialisasi' area pemakaman kian marak saat ini bisa dibatasi.

"Jangan ada lagi dibeda-bedakan orang kaya bisa dimakamkan di sini, orang miskin nggak bisa. Masa orang dibeda-bedakan haknya untuk dimakamkan," katanya.

Ia menambahkan pengenaan pajak ini nantinya akan dikenakan kepada pengelola makam, bukan ke pada masyarakat yang keluarganya dimakamkan di pemakaman mewah.

"Yang dikenakannya ya pengelolanya. Yang menawarkan ada pemakaman mewah itu kan yang kelola, yang bikin. Jadi mereka yang kita kenakan pajak," katanya.

Β 

Selama ini, menurut Ferry para pengembang memanfaatkan celah hukum dalam aturan yang ada yang menyebutkan bahwa pemakaman adalah fasilitas sosial sehingga mereka terhindar dari pajak bumi dan bangunan.

Padahal dalam praktiknya, pengelola mengambil keuntungan dari kegiatan itu sehingga menghilangkan fungsi sosial dari makam dan lebih menonjolkan fungsi komersial.

"Mereka ambil untung tapi nggak mau kena pajak karena memanfaatkan celah hukum yang mengatakan bahwa makam adalah fasilitas sosial. Fasilitas sosial kan nggak kena pajak," katanya.

Ia mengatakan pada pemakaman mewah, fungsi sosialnya telah hilang. Ferry menganggap sangat layak bagi pemakaman mewah untuk dikategorikan sebagai fasilitas komersial yang bisa dikenakan pajak.

Pengenaan pajak ini semdiri, dimaksudkan untuk menekan pengembang agar tidak semena-mena menghilangkan hak masyarakat untuk mendapat keadilan dalam hal ini hak untuk dimakamkan ketika meninggal dunia.

(dna/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads