Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Pakai SMS

Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Pakai SMS

- detikFinance
Kamis, 23 Apr 2015 11:09 WIB
Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Pakai SMS
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan meningkatkan layanan bidang pertanahan agar masyarakat mudah mengurus sertifikat tanah. Mulai dari penambahan hari layanan hingga adanya sistem informasi berbasis SMS atau pesan singkat.
‎
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ATR/BPN Gunawan Muhamm‎ad‎ menjelaskan, sejumlah terobosan telah dilakukan dalam 6 bulan pertama kabinet kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎Pertama, adalah pembukaan kantor pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah dan bangunannya sendiri tanpa harus melalui perantara.

"Kan kalau hari kerja saja banyak masyarakat yang nggak bisa. Akhirnya mereka pakai jasa orang atau calo. Ya kalau pakai jasa calo berarti kan ada biaya tambahan. Supaya nggak ada biaya tambahan makanya kami buka Sabtu-Minggu supaya masyarakat bisa urus sendiri," kata Gunawan saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (22/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari Sabtu dan Minggu kantor pelayanan pertanahan buka sejak pukul 9.00 hingga pukul 13.00.

Kemudian pula diluncurkan akun twitter resmi kementerian di @ATR_BPN untuk interaksi kritikan pengaduan pertanyaan. "Ini untuk interaksi, pengaduan, pertanyaan, kritik dan saran. Kami juga buka pengaduan online di www.bpn.go.id," sambung dia.

Selain itu ada pula layanan sms "2409". Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang sedang memproses sertifikat dalam mencari informasi tanpa harus datang ke kantor BPN.

"Di sini masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat bisa memonitor sudah sejauh mana berkasnya dikerjakan, tahapnya sudah seperti apa. Tinggal sms saja. Bisa juga untuk bertanya dan sebagainya. Bisa juga tanya berapa biaya yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tertentu," katanya.

Layanan ini disajikan dengan biaya Rp 350 untuk setiap SMS, yang dibebankan langsung ke pulsa pengirim SMS dan berlaku sama untuk semua jenis penyedia layanan telekomunikasi. Layanan ini pun menggunakan kode akses yang singkat dan mudah diingat yakni "2409", merupakan penyatuan berbagai layanan SMS Pertanahan yang ada telah ada di masing-masing Kantor Pertanahan dengan nomor akses yang berbeda-beda.

Angka "2409" merepresentasikan tanggal dan bulan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yakni 24 September 1960. Untuk memperoleh informasi melalui SMS "2409", cukup mengirimkan SMS ke nomor khusus 2409 dengan mengetikkan kata kunci sesuai dengan format yang disediakan maka informasi yang diinginkan akan segera diperoleh dengan mudah, cepat dan murah.

Kata kunci/prefix yang digunakan dalam layanan SMS Pertanahan ini antara lain:



  • Informasi Berkas Ketik: BERKAS(spasi)NOMOR BERKAS/TAHUN(spasi)KODE KANTOR-PIN
  • Informasi Biaya Pengukuran Ketik: UKUR(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH
  • Biaya Pemberian Hak Ketik: PEMBERIAN(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH
  • Biaya Konversi Ketik: KONVERSI(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH  
  • Biaya Pengakuan Hak Ketik: PENGAKUAN(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH  
  • Biaya Peralihan Hak Ketik: PERALIHAN(spasi)LUAS TANAH(spasi)NILAI TANAH P
  • Pengaduan Ketik: PENGADUAN#NAMA#NOMOR TELEPON#ADUAN  




(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads