Mau Tahu Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah, Bisa Cek di Sini

Mau Tahu Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah, Bisa Cek di Sini

- detikFinance
Kamis, 23 Apr 2015 11:33 WIB
Jakarta - Masyarakat umumnya lebih senang menggunakan jasa calo atau lembaga penyedia jasa lain seperti notaris/PPAT untuk mengurus sertifikat pertanahan. Hal ini karena mereka malas berurusan dengan lamanya waktu pelayanan serta syarat dan proses yang berbelit.

‎Belajar dari situ, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan terus mensosialisasikan soal pelayanan di lembaganya.

Peningkatan pelayanan terutama fokus pada standard waktu pelayanan. "Selama ini, standard waktu pelayanan tidak pernah tersosialisasi dengan baik sehingga orang malas urus sertifikat tanah," sebut ‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPN/ATR Gunawan Muhamm‎ad‎‎ kepada detikFinance, Rabu (22/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan standard waktu pelayan sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010. "Aturan ini lah yang dipertegas agar pelaksanaannya lebih disiplin. Caranya dengan mensosialisasikannya ke masyarakat supaya mereka tahu berapa lamanya dan ikut mengawasi juga," katanya.

Berikut daftar standard waktu penerbitan izin berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010:

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 Hari

Pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.

SHM Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.

HGB Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI ‎selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Instansi Pemerintah selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Pemerintah Asing selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari. Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari. Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari.

(dna/hen)

Hide Ads