Punya Lahan Lama Nganggur, Sertifikat Hak Guna Usaha Bisa Dicabut

Punya Lahan Lama Nganggur, Sertifikat Hak Guna Usaha Bisa Dicabut

- detikFinance
Kamis, 23 Apr 2015 12:28 WIB
Punya Lahan Lama Nganggur, Sertifikat Hak Guna Usaha Bisa Dicabut
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria atau Tata Ruang setiap tahunnya menerbitkan Hak Guna Usaha bagi Badan Usaha alias Perusahaan di Indonesia untuk melakukan kegiatan pertanian, perikanan dan perkebunan atau kegiatan usaha lain yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Namun sertifikat HGU yang sudah diterbitkan oleh BPN bisa dicabut bila pemegangnya tidak menggunakan lahan tersebut atau menelantarkannya.β€Ž Parameter lahan bisa disebut terlantar bila sejak 3 tahun terbitnya HGB belum dilakukan pemanfaatan usaha.

Demikian diterangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (BPN/ATR) Gunawan Muhammβ€Žadβ€Žβ€Ž kepada detikFinance, Rabu (22/4/2015).β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah yang tidak digunakan sesuai dengan arahan tujuan pemberian haknya, kita sebut sebagai tanah terlantar. Tanah terlantar itu tanah yang sudah diberikan hak oleh negara tapi tidak dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai sifat dan tujuan pemberian haknya. Itu akan kita cabut," katanya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya tanah berstatus HGU adalah tanah negara yang diberikan izin penguasaannya kepada Badan Usaha tertentu dengan arah pemanfaatan diantaranya kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.

Untuk dapat memanfaatkannya, badan usaha harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan termasuk harus membayar sejumlah biaya ke pemerintah setiap tahunnya sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski demikian, mengingat sifatnya yang merupakan miliki negara, pemerintah bisa mencabut hak tersebut tanpa perlu memberikan penggantian atau kompensasi ke Badan Usaha pemegang HGU.

"Itu termuat dalam PP 11/2010 tentang pengendalian lahan terlantar. Tanah terlantar dihapus haknya, HGU-nya nggak ada lagi. Diputus β€Žhubungan hukumnya dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Kalau sudah dicabut tidak ada kompensasi apa-apa dari negara. Jadi kalau HGU dicabut ya langsung dikuasai negara," katanya.

Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar sebelumnya telah melalui tahap pendataan alias inventarisasi. Dari hasi pendataan, akan terlihat bidang-bidang tanah yang telah berstatus HGU namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tanah ini lah yang kemudian direkomendasikan sebagai tanah terlantar.

Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar berdasarkan keputusan Kepala BPN, pemegang HGU dapat mengajukan gugatan bila penetapan tersebut dianggap tidak tepat.

"Misalnya dia merasa dia sudah menggunakannya dengan sesuai, dia bisa menggugat dan kita tunggu proses pengadilan. Tapi kalau tidak ada gugatan kita bisa lanjutkan dan tanah itu menjadi cadangan tanah negara untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan negara," katanya.

(dna/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads