PNS Dapat Bantuan DP KPR Rp 4 Juta dan Bunga Hanya 5%

PNS Dapat Bantuan DP KPR Rp 4 Juta dan Bunga Hanya 5%

- detikFinance
Kamis, 23 Apr 2015 16:55 WIB
PNS Dapat Bantuan DP KPR Rp 4 Juta dan Bunga Hanya 5%
Jakarta - Pemerintah menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema bantuan uang muka (DP) Rp 4 juta dan bunga KPR hanya 5%/tahun. Selain buruh yang masuk dalam kategori MBR, para pegawai negeri sipil (PNS) juga mendapatkan fasilitas ini.

Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPu-PRβ€Ž) Syarief Burhanuddin mengatakan, untuk menyediakan rumah bagi MBR, pemerintah bakal memberikan banyak kemudahan.

Beberapa kemudahan di antaranya adalah penurunan suku bunga KPR dari 7,25% menjadi 5% flat selama masa kredit 20 tahun. Ia juga menyebutkan, pemerintah pun bakal memberikan bantuan uang muka KPR sebesar Rp 4 juta kepada MBRβ€Ž.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendapatkan bantuan, maka masyarakat harus punya penghasilan tetap. Itu lah masyarakat berpenghasilan rendah," tutur Syarief di kantor Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Jalan Pattimura, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Syarief menyebutkan, hal ini juga berlaku bagi para PNS juga berhak mendapatkan kemudahan termasuk bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta per unit. Selain itu, autran dulu menyebutkan, PNS yang diberikan kemudahan cicilan perumahan adalah PNS yang punya masa kerja minimal 5 tahun. Selain itu, kemudahan ini berlaku bagi PNS yang belum memiliki rumah.

β€Ž"Tadinya PNS itu 5 tahun persyaratannya mendapatkan rumah itu sekarang jadi 1 tahun. PNS itu dikategorikan menjadi MBR, golongan I juga bisa," katanya.

Pemerintah dalam program perumahan mengaktegorikan MBR adalah masyarakat yang berpehasilan maksimal Rp 4 juta untuk dapat menyicil rumah tapak, dan penghasilan di bawah Rp 7 juta untuk rumah susun.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengakji revisi peraturan menteri dalam negeri terkait Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Dalam aturan itu di pasal 23 ayat 1 huruf (i) diusulkan Bupati/walikota wajib memberikan pengurangan dan atau keringangan penarikan retribusi IMB berdasarkan kriteria bangunan sosial dan budaya juga bangunan fungsi sosial hunian bagi MBR.

"Selain itu juga BPHTB (Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan) digratiskan," tuturnya.

Di program sejuta rumah yang bakal diluncurkan pemerintah akhir April ini di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. PNS mendapatkan jatah perumahan sebanyak 100.000 unit.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads