Mulai 2016, Kontraktor 'Kakap' Tak Bisa Garap Proyek di Bawah Rp 50 M

Mulai 2016, Kontraktor 'Kakap' Tak Bisa Garap Proyek di Bawah Rp 50 M

- detikFinance
Rabu, 29 Apr 2015 13:25 WIB
Mulai 2016, Kontraktor Kakap Tak Bisa Garap Proyek di Bawah Rp 50 M
Semarang - Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan aturan baru soal paket proyek infrastruktur yang dilakukan pemerintah.

Salah satu yang dibahas adalah soal keterlibatan kontraktor besar dalam berbagai proyek di tanah air, agar memberi kesempatan kepada kontraktor skala menengah dan kecil di daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini mengatakan, nantinya kontraktor besar tidak boleh terlibat dalam proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar. Aturan baru ini rencananya akan berlaku tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sedang menyiapkan aturannya‎. Nanti tahun 2016 baru akan berlaku," katanya berbincang dengan detikFinance di Semarang, Rabu (29/4/2015).

Penerapan pembatasan ini, punya tujuan agar kontraktor di tingkat daerah bisa ikut berpartisipasi dalam berbagai proyek infrastruktur yang diselenggarakan negara.

"Ini dilakukan untuk menstimulus kontraktor di daerah juga proteksi mereka apalagi menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN," kata Hediyanto.

Ketentuan soal pembatasan paket proyek sudah berlaku saat ini, hanya saja batasannya lebih rendah. Pembatasan yang berlaku saat ini adalah Rp 30 miliar ke bawah tak boleh untuk kontraktor besar.

"Yang sekarang kita siapkan akan lebih tinggi jadi Rp 50 miliar. Tadinya kan kontraktor besar tidak boleh ikutnya yang di bawah Rp 30 miliar," jelasnya.

Wacana pemaketan proyek ini sudah direncanakan sejak akhir tahun lalu, namun tidak bisa direalisasikan karena ditakutkan kontraktor kecil dan menengah tidak bisa menyerapnya. Pasalnya, nilai proyek Rp 50 miliar pun bukan jumlah yang kecil bagi kontraktor kecil di tingkat daerah.

Permasalahan itu yang akan dicarikan solusinya lewat aturan baru ini. Menurutnya, kontraktor tingkat daerah memang diupayakan bisa menggarap proyek dengan nilai mencapai Rp 50 miliar sendirian.

"Tapi kalau tidak sanggup, boleh berkongsi membentuk konsorsium dengan perusahaan yang lebih besar atau pun perusahaan sekelasnya," jelas dia.

(dna/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads