Menanggapi masalah ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku belum ada keputusan yang diambil oleh pemerintah. Menurutnya untuk mengenakan PBB terhadap lahan makam, maka pemerintah harus mengajukan revisi ke DPR terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pasal 77 Ayat 3 bagian C.
"Belum diputuskan, itu harus ubah UU pajak daerah dan restribusi daerah," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dibicarakan dari REI-nya," katanya.
Sebelumnya Menteri Ferry mengatakan pihak yang bekal bayar PBB adalah pengelola makam-makam mewah, bukan konsumen yang membeli lahan makam mewah. Ia menegaskan pemerintah ingin ada kesetaraan hak bagi setiap masyarakat terhadap akses pemakaman.
Menurutnya ada ketidakadilan antara yang kaya dengan yang miskin di sekitar kawasan pemakaman mewah. Adanya makam mewah justru hanya memberi peluang bagi masyarakat atas terhadap lahan makam, sedangkan masyarakat bawah justru sebaliknya.
"Yang bisa dimakamkan adalah hanya yang bisa bayar. Sementara mereka yang nggak punya duit meskipun rumahnya dekat makam harus cari tempat lain yang lebih jauh untuk pemakaman," kata Ferry.
(mkl/hen)











































