Salah satunya adalah dana di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dana BPJS ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek selama ini terkumpul dari iuran para pekerja yang mencapai jutaan peserta yang nilainya triliunan rupiah.
Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013, pemerintah akan meningkatkan porsi penggunaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan dari semula hanya maksimal 5% menjadi 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya pernah mengatakan soal dana pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini jumlah dana kelolaannya adalah Rp 187 triliun. Sepanjang 2014 lalu, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan imbal hasil Rp 17,3 triliun investasi dana kelolaan tersebut.
Soal investasi dana kelolaan pekerja ini, 18%-22% ditempatkan di saham dan obligasi, lalu 44%-48% di deposito, 28%-32%, dan sisanya ditempatkan di reksa dana, properti, dan penyertaan modal.β Khusus untuk sektor properti atau perumahan baru hanya maksimal 5%.
Artinya, selama ini, BPJS Ketenagakerjaan hanya menginvestasikan dana untuk sektor perumahan kurang lebih Rp 9,35 triliun. Dengan perubahan ini maka dimungkinkan dapat dilakukan pembiayaan untuk perumahan hingga Rp 56,1 triliun.
Adapun program pembiyaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan berbentuk dana bergulir bantuan uang muka perumahan kepada seluruh pesertanya dengan besaran dana yang diberikan sampai Rp 50 juta/orang.
Payung hukum atas peningkatan porsi ini telah masuk dalam 10 regulasi yang akan diubah Pemerintah dalam kurun waktu 2 minggu ini.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat meningkatkan investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan seluruhnya dari paling tinggi 5% menjadi paling tinggi 30%.
"Sudah OK dan bisa segera diterapkan. Perintah Pak Wapres (wakil presiden), 3 hari selesai," kata Basuki.
(dna/hen)











































