Pihak pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan memenuhi permintaan pengusaha, namun ada syratnya. Para pengembang harus memberikan data kepada Kemenkeu, termasuk soal transaksi dan sebagainya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pengusaha belum memberi jawaban soal tawaran dari Menkeu Bambang, "Tapi tadinya itu belum diputuskan karena teman-teman properti itu ditunda dulu," jelasnya.
Menurut Hariyadi, bila kebijakan tersebut dikeluarkan tentunya akan mendorong penurunan sektor industri. Apalagi diketahui sekarang pertumbuhan ekonomi sedang berada dalam tren perlambatan.
"Apa bisa mentolerir usulan kami untuk. Tunggu dululah situasinya ekonomi sedang sulit," tegas Hariyadi
Kebutuhan data tersebut memang penting untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Ditjen Pajak tengah dalam upaya meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak, terutama yang wajib pajak orang pribadi.
"Kami bisa dukung untuk menyerahkan data kepada pemerintah karena sekaligus bisa mendorong untuk keadilan dalam pembayaran pajak," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22.
Tadinya, revisi peraturan tersebut akan mengubah kriteria rumah yang pantas dikenakan PPnBM. Yakni rumah yang semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi diubah menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Sedangkan apartemen, kondominium dan sejenisnya, yang akan dikenakan PPnBM adalah yang harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi dari harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Namun sampai saat ini pemerintah masih menunda rencana revisi aturan tersebut.
(mkl/hen)











































