Dengan adanya revisi aturan ini maka uang muka alias down payment (DP) rumah dan kendaraan bermotor bisa lebih rendah dari yang berlaku sekarang ini sebesar 30%.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo, menyambut baik langkah yang dilakukan bank sentral. Rencana tersebut menjadi tanda perlambatan di sektor properti sejalan dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Saya lihatnya sementara waktu kebijakan ini bagus, tapi jangan sampai kebablasan. Ketika properti sudah membaik, dan penjualan sudah kembali normal, regulasi DP tinggi bisa diberlakukan lagi," kataya kepada detikFinance, Jumat (22/5/2015).
Ia tidak ingin kebijakan uang muka rendah ini diterapkan dalam jangka waktu lama karena ada efek samping yang negatif.
"Kerena saat DP terlalu murah, minat masyarakat terhadap properti tinggi sekali. Dampaknya harga properti tidak bisa dikendalikan, harga tanah naik drastis. Kita pengembang juga pada akhirnya kesulitan mencari tanah," ujarnya.
BI saat ini belum menentukan berapa besaran dari revisi aturan LTV tersebut. Waktu penerapannya juga belum ditentukan, tapi Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan akan berlaku dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).
Dalam aturan tersebut ditetapkan kredit maksimal yang diberikan bank untuk rumah pertama sebesar 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2, artinya DP yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.
(Angga Aliya/Wahyu Daniel)











































