Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo, melihat aturan ini bisa merangsang pembelian rumah mewah. Saat ini, kata Eddy, penjualan rumah mewah memang sedang lesu, sejalan dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya 4,7%.
"Pada dasarnya, LTV ini hanya berpengaruh kebanyakan pada segmen rumah mewah. Kalau menengah stagnan meski saat kebijakan DP tinggi ada penurunan sedikit, sementara rumah kelas bawah justru tidak terpengaruh sama sekali, soalnya kan banyak dibantu program pemerintah," katanya kepada detikFinance, Jumat (22/5/2015).
Ia memprediksi, penjualan rumah akan menggeliat setelah bank sentral menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, tahun lalu penjualan rumah mewah turun sekitar 40-50%.
"Maka dengan dibukanya kebijakan LTV baru ini, penjualan rumah mewah masih akan turun tapi mungkin hanya 10-20% saja," ucapnya.
Motivasi pembeliaan rumah mewah biasanya untuk investasi ketimbang dipakai hunian. Para investor properti ini biasanya juga melanjutkan pembelian rumah kedua hingga ketiga sehingga akan sangat terbantu dengan revisi aturan LTV ini.
"Bukan murni untuk tempat tinggal, jadi revisi LTV ini cukup berpengaruh," katanya.
Dengan demikian, ia memperkirakan akan ada kenaikan harga rumah dan tanah yang cukup tinggi setelah aturan baru LTV berlaku.
"Pasti dengan LTV longgar ada kenaikan permintaan, yah otomatis harga pasti lama-lama naik. Sekarang kan memang masih lesu," katanya.
(Angga Aliya/Angga Aliya)











































