"Kalau DP KPR 30% Harus Minta Duit Mertua"

"Kalau DP KPR 30% Harus Minta Duit Mertua"

- detikFinance
Jumat, 22 Mei 2015 18:20 WIB
Jakarta - Pengembang properti menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) merevisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Penjualan properti akan naik dengan turunnya uang muka alias down payment (DP) pembelian rumah.

"Ya tentu baguslah. Itu kan dari dulu kita minta turunkan. Karena (DP) 30% itu kan nggak logislah buat Indonesia," kata Presdir Metland Nanda Wijaya ditemui detikFinance setelah RUPST, di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (22/5/2015).

Ia mengatakan, awalnya otoritas perbankan mengeluarkan aturan DP minimal 30% demi menghindari gelembung (bubble) harga properti. Namun, menurut Nanda, gelembung itu tidak akan terjadi di Indonesia.

"Dulu alasannya takut bubble, terus apa yang di-bubble-in? Indonesia nggak mungkin bubble, karena pembeli properti di sini kan kebanyakan end user," jelasnya.

Berbeda dengan di Amerika, yang kebanyakan beli properti adalah investor, potensi bubble di sana lebih tinggi. Di Negeri Paman Sam, kata Nanda, harga tanah bisa naik berkali-kali lipat.

"Kalau di kita memang diakui ada spekulan, tapi nggak banyak. Yang main banyak (goreng harga properti) itu yang harganya Rp 5 miliaran. Kalau yang Rp 1 miliar ke bawah sedikit lah yang main," katanya.

Idealnya, kata Nanda, DP pembelian rumah baiknya sekitar 10% atau 20% saja. Penurunan DP itu bisa merangsang konsumen yang punya penghasilan tetap untuk membeli rumah.

"Kalau 10% oke, maksimal 20% dulu usul kita pengembang. Rumah pertama 10%, rumah kedua, ketiga 20% dan seterusnya. Kalau sekarang kan 30% ya berat, itu mesti minta duit mertua itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).

Dalam aturan tersebut ditetapkan kredit maksimal yang diberikan bank untuk rumah pertama sebesar 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2, artinya DP yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.

Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.

(Angga Aliya/Suhendra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads