Pertama, REI mengusulkan pemerintah memperbolehkan warga asing memiliki hak atas properti di dalam negeri. Ketua Umum REI Eddy Hussy menilai, banyak sekali warga asing yang berminat memiliki properti di dalam negeri, khususnya para ekspatriat.
"Setiap negara itu punya potensi orang asing yang ingin membeli rumah. Apalagi Indonesia ini kita tahu banyak sekali ekspatriat yang bekerja di sini yang berusaha di sini juga. Jadi tentu mereka membutuhkan hunian. Potensinya besar," jelas Eddy di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat Indonesia adalah daerah yang diminati oleh negara untuk sebagai kunjungan wisata, tempat tinggal, dan saya pikir itu sangat besar peminatnya," papar Eddy
Potensi lainnya datang dari sisi harga. Menurut Eddy, dibandingkan dengan negara sekitar, harga properti di dalam negeri masih tergolong rendah. Seperti Singapura dan Malaysia.
"Harga properti kita itu masih tergolong wajar," kata Eddy.
Permintaan selanjutnya, pengusaha meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan izin lokasi dan tata ruang pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015.
Aturan tersebut mengatakan, perusahaan hanya boleh melakukan pengembangan dalam satu provinsi untuk kawasan perumahan maksimal seluas 400 ha, kawasan resort dan perhotelan maksimal 200 ha, kawasan industri maksimal 400 ha.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, dalam pertemuan itu, Jokowi langsung menjelaskan alasan aturan tersebut diterbitkan. Bbanyak lahan yang dikuasai pengembang tapi tak kunjung dibangun dalam rentang waktu yang lama.
"Presiden juga sudah menyampaikan alasannya, kira-kira selama ini praktisnya dikuasai pengembang, tetapi lama tidak dikembangkan," ungkap Basuki.
Basuki menilai, hal ini tentunya akan sia-sia bagi negara untuk menerima manfaat dari pembangunan tersebut. Termasuk bila digunakan untuk kebutuhan umum, juga akan menyulitkan bagi pemerintah.
"Kalau kita mau memanfaatkan lahan itu untuk kebutuhan umum pun akan susah," sebutnya.
Menurut Basuki, usulan dari pengusaha bisa saja diterima, asalkan ada jaminan setiap lahan yang sudah didapatkan bisa langsung dimulai pembangunannya.
"Jadi kalau itu bisa lebih dari 400 ha, asal segera dibangun, kelihatannya bagi Bapak Presiden nggak ada masalah. Kenapa dibatasi 400 ha karena di lapangan sering dijumpai luasan yang dikuasai 5.000 ha itu 20 tahun tidak dikerjakan apa-apa. Sehingga harus dikendalikan pemerintah," paparnya.
(mkl/dnl)











































