Di Indonesia, kini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.
Berbeda dengan Indonesia, di Australia orang asing boleh memiliki properti namun tetap diawasi oleh pemerintah. Pembeli asing juga mendapatkan kemudahan termasuk dalam hal pembiayaan kredit dari bank lokal di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Australia, boleh tak ada batasnya. Asalkan harus minta izin dan diawasi," kata Iwan ditemui di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Iwan mengatakan, meski tanpa batas, kepemilikan asing harus dikontrol dan diawasi untuk menghindari banyaknya spekulan dan menjaga harga pasar dalam negeri tak melonjak tinggi. Menurutnya bila dibebaskan, harga properti asing akan punya segmentasi harga sendiri dan tidak akan terkontrol, sehingga berdampak pada pembeli dalam negeri.
"Harus diawasi. Karena kalau terlalu cepat bisa berpengaruh dengan harga local market," katanya.
Iwan juga tidak menampik kemungkinan adanya bubble harga, bila kepemilikan properti dibuka untuk orang asing di Indonesia.
"Pasti ada kekhawatiran seperti itu, tapi memang harus diatur supply and demand-nya. Di Amerika juga tidak terjadi bubble, di Melbourne juga tidak. Jadi harus diatur," tutupnya.
Seperti diketahui, pengembang dalam negeri mendorong pemerintah membuka properti di Indonesia dimiliki orang asing. Siang tadi, pengembang dari Realestate Indonesia (REI) menyambangi Istana untuk meminta hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Wakil Ketua Umum REI Handaka Santosa yang hadir dalam acara tersebut, memang ada sinyal dari Presiden Jokowi untuk mendukung gagasan tersebut, namun bukan berarti sudah diputuskan orang asing boleh miliki properti di Indonesia.
"Pak Presiden mendukung hal tersebut, tapi perlu adanya waktu untuk proses," kata Handaka.
(zul/hen)











































