RI Kaji Orang Asing Miliki Properti, Ini Kata Pengembang Australia

RI Kaji Orang Asing Miliki Properti, Ini Kata Pengembang Australia

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 23 Jun 2015 21:30 WIB
RI Kaji Orang Asing Miliki Properti, Ini Kata Pengembang Australia
Jakarta - Pengembang dalam negeri mendorong pemerintah membuka kepemilikan properti untuk orang asing di Indonesia, namun pemerintah masih mengkaji.

Di Indonesia, kini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.

Berbeda dengan Indonesia, di Australia orang asing boleh memiliki properti namun tetap diawasi oleh pemerintah. Pembeli asing juga mendapatkan kemudahan termasuk dalam hal pembiayaan kredit dari bank lokal di Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembang properti berdarah Indonesia, Iwan Sunito, yang mengembangkan bisnisnya di Sydney Australia menuturkan, sudah saatnya pemerintah membuka kesempatan bagi asing untuk memiliki properti di Indonesia. Hal tersebut juga sudah terjadi di Australia.

"Kalau di Australia, boleh tak ada batasnya. Asalkan harus minta izin dan diawasi," kata Iwan ditemui di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Iwan mengatakan, meski tanpa batas, kepemilikan asing harus dikontrol‎ dan diawasi untuk menghindari banyaknya spekulan dan menjaga harga pasar dalam negeri tak melonjak tinggi. Menurutnya bila dibebaskan, harga properti asing akan punya segmentasi harga sendiri dan tidak akan terkontrol, sehingga berdampak pada pembeli dalam negeri.

"Harus diawasi. Karena kalau terlalu cepat bisa berpengaruh dengan harga local market," katanya.

Iwan juga tidak menampik kemungkinan adanya bubble harga, bila kepemilikan properti dibuka untuk orang asing di Indonesia.

"Pasti ada kekhawatiran seperti itu, tapi memang harus diatur supply and demand-nya. Di Amerika juga tidak terjadi bubble, di Melbourne juga tidak. Jadi harus diatur," tutupnya.

Seperti diketahui, pengembang dalam negeri mendorong pemerintah membuka properti di Indonesia dimiliki orang asing. Siang tadi, pengembang dari Realestate Indonesia (REI) menyambangi Istana untuk meminta hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo‎ (Jokowi).

Menurut Wakil Ketua Umum REI Handaka Santosa yang hadir dalam acara tersebut, memang ada sinyal dari Presiden Jokowi untuk mendukung gagasan tersebut, namun bukan berarti sudah diputuskan orang asing boleh miliki properti di Indonesia.

"Pak Presiden mendukung hal tersebut, tapi perlu adanya waktu untuk proses," kata Handaka.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads