Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang diterbitkan 9 Juni 2015, dan berlaku efektif pada 30 hari setelahnya.
Dalam lampiran aturan yang dikutip detikFinance, Rabu (24/6/2015), barang yang masih dikenakan PPnBM adalah jenis hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Tarifnya 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya, PPnBM dikenakan untuk yang luas bangunannya 150 meter persegi atau lebih.
(dnl/ang)











































