Pemerintah sedang mengkaji soal kebijakan mengizinkan orang asing membeli dan memiliki properti di dalam negeri. Selama ini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan kajian yang akan mempertimbangkan orang asing hanya boleh membeli dan memiliki properti untuk harga yang di atas Rp 5 miliar. Rencananya kepemilikan hanya diizinkan untuk segmen rumah vertikal atau apartemen.
Basuki mengatakan menteri keuangan (menkeu) ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk mengkaji masalah ini. Apalagi kemarin, REI (Real Estate Indonesia) memberi masukan soal asing boleh miliki properti di Indonesia untuk bisa menggerakkan pasar properti di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak presiden katanya bisa terima masukan itu, menkeu diminta untuk mengelaborasi, bahkan sampai, kan tidak bebas, tak landed house. hanya apartemen saja, harganya pun dibatasi. kalau kelihatannya sekitar Rp 5 miliar ke atas yang boleh," katanya di sela-sela raker dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6/2015)
Basuki belum bisa merinci lebih lanjut soal ketentuan teknis dari kajian masalah ini, termasuk soal pembatasan jumlah pembelian bagi orang asing. Saat ini, menteri keuangan sedang melakukan kajian.
"Nggak lah, saya kira nggak lah. saya nggak ini, itu nanti menteri keuangan, itu termasuk berhubungan dengan income pemerintah, pajak dan sebagainya, itu lagi dielaborasi," katanya.
(zul/hen)











































