Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan, jadi hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%.
Aturan ini mulai diberlakukan 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada range potensi pertambahan KPR dari Rp 3,2 triliun sampai Rp 4,5 triliun untuk tahun ini, itu belum ngitung second row efek hanya ke KPR, belum ke industri-industri," ujarnya saat konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Yati menjelaskan, aturan tersebut bukan hanya mendorong pertumbuhan kredit perumahan, namun juga sektor-sektor pendukung lainnya.
"Kita harapkan kalau begitu bergulir ada pertambahan permintaan kredit, supplai rumah juga semakin banyak, demand juga mulai tumbuh, ini akan mendorong sektor-sektor lainnya seperti industri semen, dan lain-lain," katanya.
Hingga Maret 2015, Yati menyebutkan, pertumbuhan KPR hanya sebesar 11,8%. Diharapkan, dengan adanya pelonggaran LTV, KPR bisa digenjot hingga 12% di akhir tahun 2015.
"Pertumbuhan KPR 2015 kita masih review lagi, sampai Maret 11,8%. Ke depan kita perkirakan sampai akhir tahun bisa 12%," sebut dia.
Yati menjelaskan, BI melonggarkan kebijakan Makroprudensial dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah.
Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10%, dan berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) maupun Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas.
Sementara perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5%.
Bank Indonesia juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru.
Selain pelonggaran rasio LTV/FTV dan uang muka, pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian kredit/pembiayaan properti melalui mekanisme inden.
Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit dan/atau dana yang dititipkan dan/atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit/pembiayaan.
Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen kredit/ pembiayaan dengan pencairan kredit/ pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank.
Sementara itu, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk corporate guarantee, stand by letter of credit atau bank guarantee.
Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya.
Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kebijakan juga diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
Di sisi lain, BI menentukan bahwa penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan.
"Diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank," pungkasnya.
(drk/ang)











































