DP Rumah Turun Jadi 20%, Tak Berlaku Bagi Orang Asing

DP Rumah Turun Jadi 20%, Tak Berlaku Bagi Orang Asing

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2015 19:25 WIB
DP Rumah Turun Jadi 20%, Tak Berlaku Bagi Orang Asing
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan aturan pelonggaran Loan To Value (LTV) atas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan apartemen.

Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%.

Aturan ini mulai diberlakukan 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Yati Kurniati mengatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.

"Bank dilarang memberikan kredit kepada pihak asing. Sebenarnya kalau untuk pemberian kredit sekarang masih diutamakan untuk residen," ujar saat konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Yati menjelaskan, pelarangan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi warga asing untuk mencegah banyaknya spekulan.

"Dulu waktu mengeluarkan kenapa dilarang kredit non residen, untuk mencegah spekulasi. Konteksnya dulu gitu. Itu dikeluarkan untuk menghindari permintaan rupiah di-convert ke dolar yang bisa mendorong volatilias rupiah," jelas dia.

Di samping itu, Yati menjelaskan, kelonggaran LTV tersebut tidak berlaku bagi perbankan yang kredit macetnya atau Non Performing Loan (NPL) di atas 5% baik kredit secara total maupun KPR.

"Ini berlaku untuk bank yang NPL gross total di bawah 5% dan NPL KPR di bawah 5% gross, ini berlaku sama untuk bank konvensional dan syariah," terang dia.

Yati menambahkan, jika salah satu kredit macet tercatat di atas 5%, maka berlaku aturan LTV yang lama.

"Dengan perlambatan ekonomi, kita mitigasi risiko, kita tidak ingin NPL meningkat jadi hanya untuk bank yang NPL rendah. Jika tidak memenuhi persyaratan berarti berlaku ketentuan yang lama," tandasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads