Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa saat ini kewenangan pemberian izin atau hak milik akan diatur oleh kementeriannya. Kewenangan tersebut akan dituangkan dalam aturan baru kepemilikan properti di tanah air terhadap WNA.
"Dalam aturan itu akan dimuat soal jangka waktu kepemilikan, syarat kepemilikan sampai hak dan kewajiban warga asing yang diberikan hak membeli dan memiliki properti di Indonesia," Ferry, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang membedakan hak milik dan hak pakai, sambung dia, ada di kewenangan hukumnya. "Kalau kantor kedutaan itu hak milik. Di sana berlaku hukum negaranya. Jadi hukum kita nggak berlaku di tanah area kedutaan. Nah kalau tanah hak pakai, orang asing boleh tinggal di situ (unit properti yang dibelinya), tapi hukum yang dianut tetap hukum Indonesia. Itu bedanya," jelasnya.
Hal selanjutnya, adalah jangka waktu warga asing boleh menempati properti yang dibelinya. Menurutnya, asing boleh memegang hak guna pakai unit properti yang dibelinya hingga seumur hidup dan bisa diwariskan.
Selama ini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.
"Kita nggak mau memperumit. Nanti akan dibuat seumur hidup. Buat apa kita patok usia 80 tahun misalnya, tapi umur dia nggak sampai segitu. Jadi kita buat seumur hidup. Kalau dia meninggal dan mau diwariskan ke anaknya, bisa. Tapi harus urus izin lagi," katanya.
โ
โPoin berikutnya, adalah pembahasan persyaratan jenis warga asing mana yang boleh membeli unit properti di tanah air.
"Misalnya dia punya izin tinggal dan bukan izin wisata dan sebagainya. Itu yang sedang kita rumuskan," katanya.
Ia memaparkan, aturan ini akan rampung paling lambat sebelum akhir tahun sehingga bisa diterapkan di tahun depan. "Sebelum akhir tahun kita harapkan sudah tuntas," katanya.
(dna/hen)











































