BTN Biayai KPR Subsidi 2.500 PNS Hingga Pekerja Outsourcing

BTN Biayai KPR Subsidi 2.500 PNS Hingga Pekerja Outsourcing

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 29 Jun 2015 10:56 WIB
BTN Biayai KPR Subsidi 2.500 PNS Hingga Pekerja Outsourcing
Jakarta - Kementerian Pariwisata dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerjasama dalam penyediaan fasilitas perumahan bagi 2.500 PNS dan Non PNS di Kementerian Pariwisata. Penandatangan kerjasama keduanya dilakukan oleh Dirut PT BTN Maryono dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.

"Ada 2.100 PNS dan 400 Non PNSβ€Ž yang bisa mengikuti program ini," kata Arief di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Berbeda dengan PNS, Arief mengatakan khusus bagi Non PNS yang bekerja di Kementerian Pariwisata, program ini harus mendapatkan rekβ€Žomendasi dari kementerian. Arief menjelaskan tujuan dari kerjasama ini adalah membantu PNS, CPNS dan Non PNS untuk mendapatkan rumah melalui pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) atau di lingkungan Kementerian Pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga harapannya pegawai yang belum memiliki rumah di Kementerian Pariwisata dapat memiliki tempat tinggal sendiri. Saat ini jumlah PNS, CPNS dan Non PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Mereka membutuhkan kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang rendah.

"Namun yang Non PNS harus ada rekomendasi khusus," tambahnya.

Sementara itu, Dirut PT BTN Maryono mengungkapkan program ini β€Ždapat diikuti oleh PNS tetap dengan masa kerja 0-5 tahun dan PNS yang belum diangkat tetapi gajinya sudah mencapai 80%. Kemudian program ini juga bisa diikuti tenaga kerja outsourcing (Non PNS/honorer) yang minimal sudah bekerja selama 5 tahun.

"Kalau yang 3 tahun Non PNS bagaimana? Kita akan bahas lagi dan memberikan rekomendasi dari pak menteri, bisa kita sesuaikan," katanya.

Adapun syarat untuk mengikuti program BTN cukup mudah. PNS hanya menyerahkan fotokopi dan KTP kepada BTN lalu diserahkan kepada petugas BTN untuk diproses lebih lanjut dan akan dipertemukan dengan pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang dibutuhkan.

"Tinggal menyerahkan slip gaji dan KTP, besok akan keluarkan izin prinsip kepada karyawan. Paling lambat izin prinsip keluar sore hari. Lalu dibuka tabungan BTN Perumahan. Lalu setelah itu kami hubungi developer kami dan kami akan pertemukan," tukasnya.

Seperti diketahui FLPP merupakan KPR subsidi untuk pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan (untuk rusun), dengan bunga KPR 5%, sedangkan untuk rumah tapak maksimal bagi pekerja penghasilan Rp 4 juta per bulan.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads