"Ada 2.100 PNS dan 400 Non PNSβ yang bisa mengikuti program ini," kata Arief di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Berbeda dengan PNS, Arief mengatakan khusus bagi Non PNS yang bekerja di Kementerian Pariwisata, program ini harus mendapatkan rekβomendasi dari kementerian. Arief menjelaskan tujuan dari kerjasama ini adalah membantu PNS, CPNS dan Non PNS untuk mendapatkan rumah melalui pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) atau di lingkungan Kementerian Pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun yang Non PNS harus ada rekomendasi khusus," tambahnya.
Sementara itu, Dirut PT BTN Maryono mengungkapkan program ini βdapat diikuti oleh PNS tetap dengan masa kerja 0-5 tahun dan PNS yang belum diangkat tetapi gajinya sudah mencapai 80%. Kemudian program ini juga bisa diikuti tenaga kerja outsourcing (Non PNS/honorer) yang minimal sudah bekerja selama 5 tahun.
"Kalau yang 3 tahun Non PNS bagaimana? Kita akan bahas lagi dan memberikan rekomendasi dari pak menteri, bisa kita sesuaikan," katanya.
Adapun syarat untuk mengikuti program BTN cukup mudah. PNS hanya menyerahkan fotokopi dan KTP kepada BTN lalu diserahkan kepada petugas BTN untuk diproses lebih lanjut dan akan dipertemukan dengan pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang dibutuhkan.
"Tinggal menyerahkan slip gaji dan KTP, besok akan keluarkan izin prinsip kepada karyawan. Paling lambat izin prinsip keluar sore hari. Lalu dibuka tabungan BTN Perumahan. Lalu setelah itu kami hubungi developer kami dan kami akan pertemukan," tukasnya.
Seperti diketahui FLPP merupakan KPR subsidi untuk pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan (untuk rusun), dengan bunga KPR 5%, sedangkan untuk rumah tapak maksimal bagi pekerja penghasilan Rp 4 juta per bulan.
(wij/hen)











































