Disiapkan dana sebesar Rp 400 miliar yang bersumber dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
"Kami mengalokasikan Rp 400 miliar dari sebagian keuntungan Bapertarum-PNS. Isitilahnya dividen kepada PNS. Setiap PNS mendapat Rp 4 juta dan diberikan kepada sekitar 100.000 orang PNS," ujar Direktur Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan usai penandatanganan kerjasama tersebut di Gedung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/6/2015)β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana ini untuk meringankan beban PNS dalam membiayai perizinan perumahan di awal transaksi pembelian rumah, atau biaya proses KPR.
"Itu bisa meringankan untuk mengurus perizinan seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan AJB/Akte Jual Beli)," ujar Taufik dalam kesempatan yang sama.
Sasaran program ini adalah PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah.
Bapertarum-PNS dan BTN hari ini juga meneken perjanjian kerjasama penyaluran bantuan tersebut. Penandatanganan kerja sama ini dimaksudkan untuk memperlancar proses pencairan bantuan pembiayaan perumahan mengingat program ini harus dikaitkan dengan program subsidi KPR lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.
BTP ini bersifat cuma-cuma, artinya PNS yang memperoleh fasilitas ini tidak perlu mengembalikan dana BTP tersebut.
(dna/hen)











































