100.000 PNS Dapat 'Bonus' Rp 4 Juta/Orang untuk Biaya KPR

100.000 PNS Dapat 'Bonus' Rp 4 Juta/Orang untuk Biaya KPR

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2015 13:53 WIB
100.000 PNS Dapat Bonus Rp 4 Juta/Orang untuk Biaya KPR
Jakarta - Mulai hari ini pemerintah resmi meluncurkan program bantuan dana pembiayaan perumahan sebesar Rp 4 juta kepada pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Bantuan ini untuk mendukung PNS yang sedang proses KPR subsidi.

Disiapkan dana sebesar Rp 400 miliar yang bersumber dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)

"Kami mengalokasikan Rp 400 miliar dari sebagian keuntungan Bapertarum-PNS. Isitilahnya dividen kepada PNS. Setiap PNS mendapat Rp 4 juta dan diberikan kepada sekitar 100.000 orang PNS," ujar Direktur Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan usai penandatanganan kerjasama tersebut di Gedung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/6/2015)β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Taufik Wijoyono mengatakan bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai yang diberi nama Bantuan Tabungan Perumahan (BTP)

Dana ini untuk meringankan beban PNS dalam membiayai perizinan perumahan di awal transaksi pembelian rumah, atau biaya proses KPR.

"Itu bisa meringankan untuk mengurus perizinan seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan AJB/Akte Jual Beli)," ujar Taufik dalam kesempatan yang sama.

Sasaran program ini adalah PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah.

Bapertarum-PNS dan BTN hari ini juga meneken perjanjian kerjasama penyaluran bantuan tersebut. Penandatanganan kerja sama ini dimaksudkan untuk memperlancar proses pencairan bantuan pembiayaan perumahan mengingat program ini harus dikaitkan dengan program subsidi KPR lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.

BTP ini bersifat cuma-cuma, artinya PNS yang memperoleh fasilitas ini tidak perlu mengembalikan dana BTP tersebut.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads