Direktur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan mengatakan dana tersebut dicairkan setelah PNS yang bersangkutan mendapat persetujuan untuk mengajukan KPR subsidi atau KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). PNS harus mengajukan KPR terlebih dahulu untuk dapat memperoleh bantuan tersebut.
"Penyalurannya, kalau PNS ajukan KPR di BTN otomatis dapat BTP. Jadi ada formulir diajukan bersama dengan pengajuan KPR," jelas Heroe di Gedung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada tambahan persyaratan lagi agar PNS yang bersangkutan bisa memperoleh bantuan Rp 4 juta cuma-cuma ini, yaitu, harus bekerja sebagai PNS sekurang-kurangnya selama 5 tahun.
"Harus sudah bekerja lima tahun sebagai PNS. Keppresnya (Keputusan Presidennya) berbunyi begitu," katanya.
Untuk memuluskan program tersebut, dialokasikan dana sebesar Rp 400 miliar yang bersumber dari Bapertarum-PNS. Bantuan cuma-cuma ini mencakup 100.000 orang PNS.
Penyalurannya dilakukan melalui PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang berkas perjanjian kerjasama terkait penyaluran bantuan tersebut ditandatangani hari ini di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Taufik Wijoyono mengatakan bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai yang dimaksudkan untuk meringankan beban PNS dalam membiayaai proses administrasi dan perizinan perumahan di awal transaksi pembelian rumah.
"Itu bisa meringankan untuk mengurus perizinan seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanag dan Bangunan dan AJB/Akte Jual Beli)," ujar Taufik.
(dna/hen)











































