WNA Bakal Boleh Miliki Properti, Ada Potensi Harga Rp 2 M Naik Jadi Rp 5 M

WNA Bakal Boleh Miliki Properti, Ada Potensi Harga Rp 2 M Naik Jadi Rp 5 M

Dana Aditiasari - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2015 10:24 WIB
WNA Bakal Boleh Miliki Properti, Ada Potensi Harga Rp 2 M Naik Jadi Rp 5 M
Jakarta -

Rencana kebijakan mengizinkan warga negara asing (WNA) membeli dan memiliki properti di Indonesia masih digodok pemerintah. Namun beberapa analisa mengenai dampak buruk dari kebijakan ini bermunculan, termasuk adanya kekhawatiran soal 'bubble' atau gelembung harga properti.

Meskipun dalam gagasan awal, pemerintah berencana hanya mengizinkan kepemilikan WNA hanya untuk jenis hunian apartemen, dan harganya harus di atas Rp 5 miliar. Namun tetap saja ada kekhawatiran akan ada penggelembungan harga yang tak wajar sebuah unit apartemen.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai bila tidak ada langkah-langkah pengendalian secara terintegrasi maka pasar properti Indonesia akan bubble dalam 5 tahun ke depan. Hal ini juga terjadi di negara-negara yang dibuka kepemilikan asing dalam skala luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan saat ini di Indonesia meskipun terjadi kenaikan tanah yang tinggi namun tidak terjadi bubble, karena pasar properti Indonesia didominasi oleh pasar lokal dan bukan regional. Lain ceritanya bila pasar asing sudah masuk.

"Dengan dibukanya kepemilikan asing, maka batasan harga properti menjadi skala regional, yang tadinya harga properti Rp 2 miliar misalkan dapat langsung terkerek naik dan memang sengaja dinaikkan menjadi Rp 5 miliar agar dapat dibeli oleh asing," katanya Ali dalam situs resminya, dikutip Sabtu (4/7/2015)

Ia mengatakan selisih harga itu yang merupakan indikasi awal terjadinya harga semu dan bubble, rentan terhadap kondisi regional yang dapat mengakibatkan harga jatuh sewaktu-waktu bila kondisi regional tidak menguntungkan. Ali mengharapkan kajian terkait batasan harga yang ada dijadikan patokan minimum untuk properti asing. Selain itu juga batasan zonasi, jumlah unit yang boleh dibeli, siapa saja yang boleh membeli, komposisi jumlah dalam satu tower harus benar-benar dikaji.

Ali memperkirakan penerimaan devisa yang akan diterima melalui dibukanya kepemilikan asing ini tidak sebesar yang diperkirakan dan tidak akan signifikan. Justru akan signifikan bila pemerintah membuka arus investasi secara korporasi properti untuk dapat mengembangkan bisnis propertinya di Indonesia seperti yang saat ini dilakukan oleh Aeon, Tokyu Land, Keppelland, Toyota, Hongkong Land yang menanamkan investasinya

"Ini akan mengerakan ratusan industri yang terkait langsung ataupun tidak langsung pada bisnis itu sehingga sektor riil akan bergeral. Nah, bandingkan dengan bila dibuka kepemilikan asing yang bersifat retail," katanya.

Ia mengatakan saat ini justru banyak properti telah berpindah kepemilikan melalui Penanaman Modal Asing (PMA) secara perusahaan dengan dimungkinkannya porsi saham 100%.

"Apakah ini tidak diatur dan malah makin membahayakan tatanan perumahan dan properti nasional?" tanya Ali.

Hak Milik dan Hak Pakai

Ali menegaskan dalam Undang-undang Pokok Agraria, tidak dimungkinkan orang asing untuk memiliki properti di Indonesia tanpa melalui hak pakai, karena saat ini orang asing sebenarnya sudah dapat membeli properti.

Selama ini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.

"Nah yang saat ini perlu dikaji masalah terkait apakah hak pakai tersebut dapat langsung diperpanjang selama 70 tahun. Jika pemerintah merevisi agar orang asing dapat membeli dengan hak milik misalnya, maka itu tentunya telah menyalahi UU yang ada dan itu merupakan sebuah dosa bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Menurutnya pemerintah harus siap menyiapkan sistem perumahan nasional yang ada saat ini yang saling terkait termasuk penyelesaian penyediaan public housing atau perumahan rakyat sebelum membuka orang asing masuk ke pasar properti dalam negeri.

Ia mengakui ada positifnya dengan dibukanya kepemilikan asing yaitu soal bertambahnya penerimaan pajak, namun sebagian penerimaan dari sisi pajak harus dipergunakan untuk penyediaan rumah murah dengan mekanisme yang jelas. Ali beralasan, tanpa mekanisme yang direncanakan maka dipastikan tidak ada subsidi bantuan yang dapat diharapkan untuk membantu masyarakat menengah bawah.

Selain itu juga pemerintah harus dapat menjamin dengan dibukanya kepemilikan asing, maka harga tanah tidak akan naik tidak terkendali meskipun akan dilakukan zonasi. Terkait pengendalian harga tanah pemerintah harus dapat membuat instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah melalui bank tanah sehingga dapat meminimalisasi risiko kenaikan harga tanah yang terlalu tinggi.

"Kepemilikan asing di Indonesia cuma masalah waktu," tegas Ali.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads