Perseroan masih menunggu izin pelaksanaan reklamasi yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)β. Sebelumnya perusahaan telah mengantongi izin prinsip dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Izin prinsip sudah kita kantongi. Sekarang tinggal menyelesaikan feasibility study, AMDAL dan beberapa persiapan lain untuk mendapat izin reklamasi. Setelah itu keluar baru kita jalan," kata VP Corporate Marketingβ Agung Podomoro Land, Indra Widjaja Antonoβ saat berbincang dengan awak media di sela buka puasa bersama di Pullman Hotel, Central Park, Jakarta, Selasa (7/7/2015).β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memperkirakan proses reklamasi alias membuat pulau buatan akan memakan waktu kurang lebih 2-3 tahun lamanya. Adapun luas pulau buatan yang akan dibangun perusahaan adalah sekitar 165 hektar.
Setelah pulau buatan terbentuk, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin mendirikan bangunan sebagai dasar hukum pendiri proyek properti di atas pulau buatan yang menjadi bagian dari mega proyek reklamasi 17 pulau buatan di utara Jakarta.
"Untuk berdiri sampai ada proyek propertinya entah itu hotel, atau apartemen butuh 2 tahun lagi setelah pulau jadi. Jadi perhitungan kami dari pembuatan pulau sampai terbangun semuanya butuh 5 tahun. Jadi ini masih panjang," ujarnya.
Terkait langkah penawaran proyek properti di atas pulau buatan yang diberi nama Pluit City ini, Indra menolak dikatakan bahwa pihaknya mencuri start. Menurutnya, langkah itu hanyalah berupa penawaran biasa kepada pelanggan setia yang sudah memiliki berbagai produk properti milik Agung Podomoro.
"Kita nggak jualan. Kita hanya menawarkan ke customer kita yang sebelumnya sudah pernah beli produk kita. Misalnya dia sudah punya di Kalibata, kita hanya memberitahukan bahwa ada rencana lagi bangun di Pluit City. Itu namanya penawaran minat, masa penawaran minat saja nggak boleh?" tanyanya.
Saat ini, di lapangan proses pembuatan pulau sudah terjadi. Mau lihat penampakannya, klik di sini.
(dna/hen)











































