'WNA Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia'

'WNA Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia'

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2015 14:30 WIB
WNA Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia
Jakarta - Rencana pemerintah memberikan izin kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia menjadi pembicaraan hangat. Banyak pihak yang menolak, tak sedikit juga yang mendukung.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita termasuk yang mendukung rencana WNA boleh memiliki properti di Indonesia. Menurutnya rencana Pemerintah ini adalah langkah yang tepat karena memberi kepastian aturan bagi kepemilikan properti oleh asing.

Suryadi mengatakan selama ini ketidakpastian aturan telah membuat orang-orang asing menghalalkan berbagai cara untuk ‎memiliki unit properti di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini asing bukan nggak ada yang beli (properti di Indonesia). Meskipun tidak boleh, mereka tetap beli, tapi ada yang pakai nama karyawan, ada yang lewat nama PT dan sebagainya. Aneh-aneh lah cara mereka untuk kucing-kucingan dengan pemerintah," ujar Suryadi dalam sebuah diskusi soal properti di Kantor Jones Lang Lassle, Jakarta, ‎Rabu (8/7/2015).

Ketidak pastian hukum ini, justru merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan bea yang berasal dari transaksi jual beli properti oleh asing di Indonesia.

"Indonesia senang bikin aturan yang bikin orang kucing-kucingan tapi nggak dibuka. Kan daripada kucing-kucingan, sekalian saja dibuka supaya jelas dasar hukumnya, ada kepastian, dan negara dapat pemasukan," ‎katanya.

Selama ini orang asing saat membeli properti di Indonesia hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads