Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengungkapkan, beberapa negara hanya mensyaratkan paspor bagi warga asing yang ingin membeli dan memiliki unit properti.
Selain itu, Autralia dan Singapura tak membatasi WNA membeli apartemen dalam jumlah yang tidak terbatas. Selain itu, WNA juga mendapat dukungan perbankan lokal saat membeli properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain persyaratan yang sederhana, lanjut Eddy, dari sisi pembiayaannya pun tergolong mudah. Ada dukungan dari perbankan untuk pembiayaan pemilikan rumah dengan cara mencicil.
"Sedangkan kalau beli properti di Indonesia tidak bankable karena orang asing di Indonesia tidak boleh membuka rekening tabungan di Indonesia," tandasnya.
Meski sederhana dari sisi persyaratan, namun negara-negara tersebut sangat tegas dalam hal penetapan batas atau zona-zona lokasi yang diperbolehkan warga asing boleh memiliki properti.
Hal ini memberikan kepastian bahwa kepentingan masyarakat lokal tidak terganggu meskipun warga asing diperbolehkan memiliki unit properti di negaranya.
"Warga lokalnya nggak khawatir karena kepentingannya itu dijaga. Ada zonasi, zonasi ini penting," kata Eddy.
(dna/hen)










































