Kepemilikan Properti Asing Tak Picu Bubble, Begini Caranya

Kepemilikan Properti Asing Tak Picu Bubble, Begini Caranya

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2015 20:10 WIB
Kepemilikan Properti Asing Tak Picu Bubble, Begini Caranya
Jakarta - Pemerintah akan mengizinkan warga negara asing (WNA) membeli properti. Timbulnya lonjakan harga atau bubble properti menjadi alasan utama sejumlah kalangan menolak kepemilikan asing ini.

Kepala Ekonom Bank BCA David Sumual mengatakan, kepemilikan properti oleh WNA tidak akan menyebabkan terjadi bubble jika pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan.

Pertama, menurut David, pemerintah harus membuat kebijakan buka tutup pada investasi kepemilikan properti yang masuk ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, pemerintah hanya membuka keran investasi properti oleh asing hanya untuk mendorong pertumbuhan saat ekonomi benar-benar telah melambat.

"Buka tutup kalau lagi lemah dilonggarkan. Buka tutup investasi di sini bukan dari tahun ke tahun, atau bulan ke bulan, tapi kapan saja setiap ada kemungkinan bubble harus segera ditutup," kata David ditemui di Hotel Fairmonth, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

David menuturkan, kebijakan buka tutup investasi properti tersebut bisa dibuat seperti halnya regulasi kelonggaran pada Loan to Value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI).

"Harus lihat kondisi bubble seperti apa, seperti tahun 2012 kan harga komoditas turun, ekspor waktu itu lagi lemah. Jadi untuk dorong ekonomi, sudah benar BI pakai LTV diperketat, sekarang ekonomi lemah wajar LTV dilonggarkan. Jadi mulai dari kebijakan yang makroprudential," jelas David.

Sementara kebijakan kedua, sambung David, adalah pengenaan pajak pada kepemilikan rumah.

"Jumlah ekspatriat di Indonesia tak sebanyak di negara-negara lain. Yang benar-benar tinggal dan bekerja hanya sekitar 40.000, apalagi dikenakan dengan pajak sangat tinggi pada rumah kedua itu salah satu cara," katanya.

David menambahkan, selama ini sebenarnya sudah banyak properti yang dimiliki oleh asing.

"Seperti di Bali saja apa itu resort-resort bukan punya asing? Kalau ada payung hukumnya sebagai investasi properti itu lebih bagus selama pemerintah konsisten," tambahnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads