Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) soal izin tersebut sedang difinalisasi. Ferry harus melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian. Ditargetkan, sebelum akhir tahun Permen sudah diterbitkan.
"Tidak ada patokan harga. Menurut saya tidak usah," kata Ferry di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak usah diberi batasan. Tentu sepanjang dia punya izin tinggal, dia berhak memilih di mana saja," jelas Ferry.
Jadi, syarat kepemilikan rumah bagi orang asing adalah memiliki izin tinggal, lalu tidak boleh menempati rumah subsidi.
"Tidak boleh rumah tapak, tetap di atas (apartemen). Kalau perumahan di kawasan ekonomi khusus itu bisa, tapi dengan beberapa persyaratan. Misalnya investasinya berapa banyak," tutur Ferry.
(dnl/ang)











































