Menko Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di dalam negeri.
"Karena banyak sekali ekspatriat di Indonesia yang sebenarnya mereka kalau berhak memiliki properti, maka mereka akan membeli properti itu. Tapi paling penting, kami akan tentukan ukurannya berapa, bukan landed house (rumah tapak). apartemen itu tidak apa-apa, tidak akan dibawa keluar," kata Sofyan di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepemilikian tanah tidak bisa, karena selama ini penyelundupan hukum terjadi. Di Bali mereka beli landed house tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Tapi sebenarnya, daripada penyelundupan hukum kenapa tidak kita formalkan, tapi landed house tidak boleh. jadi apartemen mewah saja yang kita inginkan," papar Sofyan.
Meski asing diperbolehkan memiliki apartemen di Indonesia, namun hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan rumah tetap dijamin oleh pemerintah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
"Mudah-mudahan minggu depan kami bisa rakor, kami umumkan syarat-syaratnya, pajaknya, ukurannya, dan lain-lain. properti itu bagian dari market. Kalau warga negara asing memiliki properti di Indonesia, properti akan berkembang. Kalau orang bisa properti di sini, pensiunan di negara maju yang ingin tinggal di negara tropis bisa beli properti di sini. Saat musim dingin, dia datang ke sini 3 bulan, bisa menciptakan daya beli, membuka lapangan kerja," tutur Sofyan.
(dnl/ang)











































