Apartemen untuk para pekerja Jalan Mercedes Benz, Gunung Putri , Bogor, Jawa Barat hari ini diresmikan pembangunannya oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarnoβ.
Tower Pertama yakni Tower Pinus yang terdiri dari 896 unit telah terjual 100% alias sudah sold out. Untuk tower kedua yakni Tower Palem sebanyak 840 unit saat ini mulai dipasarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tower kedua, yakni Tower Palem sudah mulai dipasarkan dan telah laku terjual sebanyak 44 unit. Rencananya awal tahun depan tower kedua ini bisa mulai dibangun.
"Pakem di kita kalau penjualan sudah 60%, baru pembangunan bisa dimulai. Saat ini baru terjual 44 unit, target 60% itu bisa tercapai di akhir tahun sehingga awal tahun depan kita bisa mulai pembangunan," tuturnya.
Harga penjualannya kata dia akan mengikuti harga terakhir tower 1. "Tower pertama itu tahun 2014 dipasarkan dengan harga Rp 6,8 juta per meter persegi. Terakhir di 2015 harganya Rp 8,6 juta. Nanti tower dua akan dijual dengan harga Rp 8,6 juta/meter persegi juga," ungkapnya.
Apartemen ini dikembangkan dalam dua tipe yakni tipe 21 dan tipe 24. Artinya apartemen pekerja ini akan dipasarkan dengan kisaran harga Rp 180-206 juta.
Proyek Apartemen Pekerja Gunung Putri Square ini merupakan salah satu proyek yang masuk rangkaian mega proyek 1 juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyediakan rumah murah untuk para pekerja.
Apartemen ini berdiri di atas lahan 2,1 Ha, GPS dikembangkan dengan konsep One Stop Living pertama di kawasan industri Gunung Putri. Rusunami ini akan dilengkapi dengan food and beverages serta area komersial.
Dua menara Gunung Putri Square ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat yang semakin lama terus meningkat di sekitar kawasan industri Bogor.
Selama ini kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk pembeli rumah susun harus berpenghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan,sedangkan untuk rumah tapak maksimal Rp 4 juta/bulan.
(dna/hen)











































