Pegawai Bergaji di Bawah Rp 7 Juta Susah Dapat Persetujuan KPR

Pegawai Bergaji di Bawah Rp 7 Juta Susah Dapat Persetujuan KPR

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 21 Agu 2015 19:00 WIB
Pegawai Bergaji di Bawah Rp 7 Juta Susah Dapat Persetujuan KPR
Jakarta - Harga rumah saat ini dinilai terlalu tinggi sehingga menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum punya hunian.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menjelaskan 60% pekerja bahkan sulit mendapatkan persetujuan kredit perumahan.

Padahal pemerintah telah menyediakan subsidi bunga lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 60% masih kesulitan untuk dapat KPR FLPP. Kita tahu FLPP disalurkan lewat bank, dan bank ketat aturannya,"ujar Maurin, di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumaat (21/8/2015).

Maurin berpendapat, kendala para MBR untuk mendapat persetujuan KPR dari Bank terutama terkait besaran gaji yang seringkali dinilai tidak cukup untuk bisa mencicil rumah dengan harga yang tersedia saat ini.

Ada aturan acuan di perbankan yang membatasi harga termahal rumah yang bisa dibeli seseorang haruslah 6 kali dari pendapatannya setahun. hal ini untuk memastikan kemampuan pemohon untuk membayar rumah tersebut.

"Misal ajukan KPR perumahan, bank harus punya informasi kemampuan beli kita. Analisa perbankan umum masyarakat mampu beli rumah sampai 4-6 kali gaji tahunannya," jelasnya.

Ia mencontohkan, untuk bisa membeli rumah seharga Rp 720 juta, maka pemohon harus memiliki gaji bulanan Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun. Sementara untuk MBR yang gajinya di bawah Rp 4 juta, maka harga rumah termahal yang bisa dibeli adalah Rp 288 juta.

"Dengan kata lain, bank akan memberikan izin kreditnya, dengan melihat kejelasan gaji tersebut, sehingga ada kepastian," tuturnya.

Sayangnya, saat ini harga rumah sudah sangat tinggi. Satu pengembang bisa menjual rumah dengan kisaran harga Rp 300 juta.

"Makanya penting untuk mengatur batasan harga rumah. Terutama rumah yang bisa mendapat subsidi. Ini terus kami komunikasikan bersama Kementerian Keuangan. Karena batas harga rumah yang bisa menberima subsidi diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," pungkas dia.

(dna/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads