Kini orang asing bisa memiliki apartemen mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas. Saat ini pemerintah sedang mematangkan revisi PP No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
"Aturan ini akan mengakomodir kepemilikan warga asing untuk memiliki properti apartemen. Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk warga asing yang boleh itu apartemen. Kalau public housing (perumahan rakyat) nggak boleh," jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPNN Ferry Mursyidan Baldan, usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, hak pakai mau berapa puluh tahun, yang penting kemanfaatan orang asing itu di sini. Kita lihat hak tinggalnya. Misalnya dia datang untuk bisnis, mengajar, itu kan lebih penting dari sisi kemanfaatannnya. Sudah jelas juga ketentuan hak pakai di UUPA. Usulan dari udah disampaikan," katanya.
(hen/hen)