Orang Asing Bisa Miliki Apartemen Rp 10 M, Ini Aturan yang Direvisi

Orang Asing Bisa Miliki Apartemen Rp 10 M, Ini Aturan yang Direvisi

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2015 19:29 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi dalam paket kebijakan ekonomi tahap I mengubah beberapa aturan. Salah satu aturan yang direvisi terkait kepemilikan properti untuk bagi orang asing.

Kini orang asing bisa memiliki apartemen mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas. Saat ini pemerintah sedang mematangkan revisi PP No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

"Aturan ini akan mengakomodir kepemilikan warga asing untuk memiliki properti apartemen. Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk warga asing yang boleh itu apartemen. Kalau public housing (perumahan rakyat) nggak boleh," jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPNN Ferry Mursyidan Baldan, usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (10/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini warga asing hanya boleh membeli properti dengan hak pakai. Lama waktu hak pakai apartemen yang diberikan kepada warga asing, selama ini sesuai ketentuan yaitu 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Ferry mengatakan belum bisa menyampaikan poin revisi terkait hal tersebut.

"Intinya, hak pakai mau berapa puluh tahun, yang penting kemanfaatan orang asing itu di sini. Kita lihat hak tinggalnya. Misalnya dia datang untuk bisnis, mengajar, itu kan lebih penting dari sisi kemanfaatannnya. Sudah jelas juga ketentuan hak pakai di UUPA. Usulan dari udah disampaikan," katanya.

(hen/hen)

Hide Ads