Sayangnya tak banyak orang tahu bagaimana tatacara perpanjangan dan standar biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan tersebut.
Kondisi ini bisa menjadi polemik antara pemilik/penghuni dengan pihak pengelola atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Hal ini dialami oleh Idwan Ridwan Idris dan hampir seluruh penghuni Apartemen Taman Rasuna yang saat ini tangah melaksanakan proses perpanjangan HGB apartemen mereka yang akan habis pada 2017 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses perpanjangan tersebut, penghuni merasa 'dikadali' oleh oknum pengelola yang membebankan dana cukup besar kepada penghuni untuk melakukan perpanjangan HGB.
Selain itu, ada kejanggalan lain berupa pengenaan denda bagi penghuni yang tak kunjung membayar biaya perpanjangan HGB kepada pengelola.
"Tapi ketika ditanya apa dasar pengenaan dendanya, mereka (penglola) tak bisa menjelaskan," kata Idwan.
Ironisnya, oknum pengelola apartemen tersebut adalah bagian dari penghuni apartemen itu sendiri. "Mereka (pengelola apartemen) adalah penghuni juga yang ditunjuk oleh penghuni apartemen lainnya sebagai. Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR)," jelasnya.
Ia pun mengajak para penghuni apartemen dan rumah susun lebih peduli dengan hunian yang dimilikinya. Jangan sampai hanya kerena tak mau repot lantas menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan semata.
"Dari kejadian ini, kami ingin pemilik apartemen lain, bukan hanya di Taman Rasuna, bisa belajar lebih peduli terhadap pengelolaan apartemennya. Termasuk ketika tiba waktu perpanjangan, jangan hanya tak mau repot lalu terima beres. Kita tidak perlu urus sendiri, tapi paling tidak pengenaan biayanya transparan," katanya.
Persoalan yang dipertanyakan Idwan dan rekan-rekannya adalah soal biaya pengurusan menunjukkan angka yang cukup fantastis mencapai Rp 23 miliar untuk memperpanjang HGB seluruh unit partemen yang totalnya berjumlah 3.840 unit. Atau sekitar Rp 6 juta per unit.
"Ketika ditanya, rinciannya itu tidak masuk akal. Antara lain ada namanya Biaya Pengantar SK Rp 2,7 miliar, Biaya Salinan Gambar Rp 1,35 miliar, Biaya Pendaftaran Rp 3,75 miliar dan biaya notaris Rp 1,8 miliar. Angka-angka itu muncul dari mana?" curhat Idwan Ridwan Idris.
Jumlah yang dibebankan ke penghuni bisa jauh lebih besar lagi lantaran pengelola apartemen mengenakan denda bagi penghuni yang telat menyetor biaya perpanjangan ke pada pengelola.
"Kalau ditambah denda, mereka (Pengelola) bisa mendapat hingga Rp 51 miliar. Karena mereka sudah menetapkan paling lambat pembayaran biaya perpanjangan bulam Mei. Lewat dari itu dikenakan denda. Pertanyaannya, apa dasar PPATR membebankan dana dan denda kepada pemilik?" tanya Idwan.
Apartemen Taman Rasuna berdiri di atas lahan seluas 6,2 hektar, dengan total 14 menara setinggai 33 Lantai dengan masing-masing lantai terdiri dari 8 unit apartemen. Jumlah total unit yang ada di Taman Rasuna mencapai 3.840 unit. Sementara nilai zona tanah yakni Rp 37 juta berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bila mengacu pada PP 46/2002, biaya perpanjangan HGB dapat dihitung dengan rumus, jangka waktu perpanjangan HGB yang diberikan dibagi 30 dikalikan 1%.
Hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan hasil pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) lalu dikalikan 50%.
Dengan cara perhitungan tersebut maka biaya perpanjangan HGB adalah sebesar Rp 7,65 miliar untuk 3.840 unit. Atau Rp 1,9 juta per unit.
"Tapi kami belum tahu hitungan pastinya. Kami masih menunggu surat keterangan resmi dari BPN. Perkiraan akhir september ini keluar. Kalau itu keluar, berapa pun kami bayar karena itu angka resmi dari BPN. Yang penting transparan," katanya.
(dna/hen)










































